Bandar Lampung -Dari Akhir Tahun dib Bulan Desember 2021, jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Bandar Lampung yang sebelumnya dijabat dr. Edwin Rusli, digantikan Desti Mega Putri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskes.
Sampai saat ini jabatan Plt tersebut masih dijalankan hingga tahun 2025 ini.
Durasi jabatan Plt yang telah berlangsung lebih dari empat tahun ini menuai sorotan karena diduga melanggar aturan kepegawaian. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Elemen Pemerhati Kebijakan (ELPK), Husni Mubarok.
Menurut Husni, ketentuan soal masa jabatan Plt telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut, pada poin 11 disebutkan bahwa:
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) paling lama menjabat selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya.”
Dengan demikian, total maksimal masa jabatan Plt adalah 6 (enam) bulan, bukan bertahun-tahun.
“Potensi pelanggaran aturan ini cukup beralasan, mengingat durasi jabatan yang terlalu lama, keterbatasan SDM, serta adanya rangkap jabatan yang bisa memengaruhi kinerja. Dampaknya dapat merugikan pelayanan publik,” ujar Husni ditemui, Selasa (22/4/2025).
Husni mendesak Wali Kota Bandar Lampung agar lebih peka terhadap kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Masih banyak SDM di lingkungan Pemkot Balam yang lebih kompeten untuk menduduki jabatan secara definitif,” tandasnya.
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pihak terkait yang berhasil dikonfirmasi.









