INDOPARAMETER – LAMPUNG UTARA, Sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung oleh kuasa hukum dari tiga tersangka kasus dugaan pemerasan atau pengancaman. Laporan tersebut diajukan oleh Samsi Eka Putra, selaku kuasa hukum para tersangka. (25/7/2025)
Samsi menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan kinerja Satreskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menyebut ada oknum anggota Polres Lampung Utara dan oknum dari Polda Lampung yang diduga membekingi praktik penjualan rokok ilegal di wilayah Sungkai Utara.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke Polda Lampung selaku pihak yang menerima laporan.
“Laporannya kan ke Polda Lampung, silakan tanyakan ke Polda sejauh mana prosesnya. Kita ini kan sebagai pihak terlapor, jadi tanya ke Polda,” ujar Kapolres.
Terkait tuduhan tidak profesional, AKBP Deddy menegaskan bahwa penanganan kasus telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kalau kita melihat, proses penyidikannya sudah berjalan sesuai aturan dan sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.
Sementara mengenai dugaan adanya anggota yang membekingi penjualan rokok ilegal, Kapolres menyatakan pihaknya terbuka terhadap pembuktian. “Kalau terbukti benar, tentu akan kita proses,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan kuasa hukum tersangka. “Adanya laporan tersebut tidak masalah, dan itu adalah hak para tersangka,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi menyatakan bahwa pihaknya juga pernah mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 25.800 batang rokok ilegal berbagai merek. Barang bukti sudah kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dari media online sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pengancaman terhadap seorang pedagang kelontong di Kecamatan Sungkai Utara.









