Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi kritik Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, terkait naiknya belanja pegawai yang dinilai sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari APBD.Wisata di Kota Bandar Lampung
Marindo mengakui, dalam postur Perubahan APBD Lampung Tahun Anggaran 2025, porsi belanja pegawai memang melewati ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Ya, kami mengakui bahwa belanja pegawai pada Perubahan APBD 2025 telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sebagaimana diatur regulasi. Untuk itu, Pemprov Lampung akan segera mengambil langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai ketentuan,” ujar Marindo, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, peningkatan belanja pegawai dipengaruhi sejumlah faktor. Antara lain kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan PPPK, serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian ASN.
Meski demikian, ia menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk segera melakukan rasionalisasi sesuai harapan DPRD.
“Tentu kami akan menyisir kembali pos-pos belanja pegawai dan melakukan penyesuaian agar kembali berada dalam koridor aturan yang berlaku. Kami juga berterima kasih atas masukan dari DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran,” jelasnya.
Marindo menambahkan, Pemprov tetap memprioritaskan anggaran pembangunan yang menyentuh masyarakat luas.
“Belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu program pembangunan strategis daerah,” tegasnya.
Ia memastikan Pemprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Tujuannya, agar pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dengan tetap mematuhi regulasi. (*)









