INDOPARAMETER.COM — Rencana pemerintah melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi V DPRD meminta agar masyarakat tidak mampu dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar tunggakan.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, menilai kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Ia mengatakan banyak warga kesulitan membayar iuran hingga kepesertaannya nonaktif, padahal layanan kesehatan menjadi kebutuhan dasar.
“Terkait BPJS, tunggakannya digratiskan bagi masyarakat yang enggak mampu itu dibebaskan biaya BPJS, karena masyarakat sekarang membutuhkan BPJS ini dan banyak yang kesulitan untuk membayar. Apalagi banyak yang menunggak dan akhirnya mati kepesertaannya,” ujar Fauzan, dikutip dari Lampung Geh, Kamis (23/10).
Fauzan menegaskan DPRD terus menerima keluhan masyarakat terkait kendala pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Karena itu, pihaknya mendorong agar kebijakan pemutihan benar-benar berpihak pada masyarakat miskin.
“Dan kita meminta kepada pemerintah, kalau bisa masyarakat yang tidak mampu ini digratiskan,” tegasnya.
Selain itu, Fauzan menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program BPJS Kesehatan perlu diperkuat agar penyaluran manfaat maupun pemutihan tunggakan tepat sasaran.
“Selama ini kami selalu menerima keluhan masyarakat. Banyak warga yang menunggak kemudian berhenti BPJS-nya. Maka dari itu kami teruskan aduan-aduan ini kepada pihak terkait, termasuk BPJS yang ada di Lampung,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan tidak berlaku bagi seluruh peserta. Program ini hanya menyasar peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan atau berpindah komponen.
Menurutnya, kebijakan tersebut difokuskan untuk peserta BPJS Kesehatan yang tergolong tidak mampu atau miskin, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan kelompok yang membutuhkan.
(*)









