• Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini
Senin, Juni 15, 2026
INDOPARAMETER
  • Login
  • Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
INDOPARAMETER
No Result
View All Result
Home Hukum

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda

by indoparameter
3 tahun ago
in Hukum, Metro, Pemerintah, Politik
0
DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda
14
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

METRO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari tiga raperda yang diusulkan, salah satunya merupakan Raperda Inisiatif dari DPRD setempat, yakni Raperda Kota Literasi.

 

Dalam pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Kota Literasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto menyebutkan, Raperda tentang Kota Literasi dilatarbelakangi oleh rendahnya budaya baca, karena masyarakat yang memiliki budaya baca yang tinggi, diyakini akan memiliki tingkat literasi yang tinggi pula.

 

“Melalui Raperda tentang Literasi, diharapkan dapat dilakukan percepatan dalam mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Literasi dengan penguatan empat dimensi, yakni dimensi kecakapan, alternatif, akses, dan dimensi budaya,” kata Yulianto, Senin (14/08/2023).

METRO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari tiga raperda yang diusulkan, salah satunya merupakan Raperda Inisiatif dari DPRD setempat, yakni Raperda Kota Literasi.

Dalam pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Kota Literasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto menyebutkan, Raperda tentang Kota Literasi dilatarbelakangi oleh rendahnya budaya baca, karena masyarakat yang memiliki budaya baca yang tinggi, diyakini akan memiliki tingkat literasi yang tinggi pula.

“Melalui Raperda tentang Literasi, diharapkan dapat dilakukan percepatan dalam mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Literasi dengan penguatan empat dimensi, yakni dimensi kecakapan, alternatif, akses, dan dimensi budaya,” kata Yulianto, Senin (14/08/2023).

Sementara itu, dua raperda lain merupakan usulan dari Pemerintah Kota Metro, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro nomor 14 tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Menurut Walikota Metro, Wahdi, secara umum terdapat lima point penting terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jika dikaitkan dengan penyesuaian Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

“Pertama restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak penerangan jalan yang menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” kata Wahdi.

 

Lalu, lanjut Wahdi, rasionalisasi retribusi daerah, yakni ada empat retribusi yang dihapuskan, di antaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pemeriksaan alat pemadan kebakaran, serta retribusi pengendalian dan pengawasan menara.

Sementara itu, dua raperda lain merupakan usulan dari Pemerintah Kota Metro, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro nomor 14 tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Walikota Metro, Wahdi, secara umum terdapat lima point penting terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jika dikaitkan dengan penyesuaian Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Pertama restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak penerangan jalan yang menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” kata Wahdi.

Lalu, lanjut Wahdi, rasionalisasi retribusi daerah, yakni ada empat retribusi yang dihapuskan, di antaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pemeriksaan alat pemadan kebakaran, serta retribusi pengendalian dan pengawasan menara.

Namun, jika terdapat retribusi yang potensial bagi daerah maka diperbolehkan untuk dilakukan pemungutan melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” urainya.

Kemudian, perluasan basis hasil pajak dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB sebagai skema penggantian bagi hasil pajak tanpa penambahan beban wajib pajak.

“Selain itu penyesuaian berbagai jenis dan objek pajak, khususnya PBB-P2, BPHTB, pajak hiburah, pajak parkir, pajak hotel dan restoran,” lanjutnya.

Sedangkan, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wahdi berkeyakinan raperda tersebut dapat memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi pemanfaatan barang milik daerah secara optimal.

“Peraturan daerah ini harus memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemerintah dan warga Kota Metro,” ungkapnya. (Adv)Namun, jika terdapat retribusi yang potensial bagi daerah maka diperbolehkan untuk dilakukan pemungutan melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” urainya.

Kemudian, perluasan basis hasil pajak dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB sebagai skema penggantian bagi hasil pajak tanpa penambahan beban wajib pajak.

“Selain itu penyesuaian berbagai jenis dan objek pajak, khususnya PBB-P2, BPHTB, pajak hiburah, pajak parkir, pajak hotel dan restoran,” lanjutnya.

Sedangkan, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wahdi berkeyakinan raperda tersebut dapat memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi pemanfaatan barang milik daerah secara optimal.

“Peraturan daerah ini harus memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemerintah dan warga Kota Metro,” ungkapnya. (Adv)

indoparameter

indoparameter

Next Post
Pembina MPR Way Kanan Melakukan Peletakan Batu Pertama Sanggar MPR Way Kanan

Pembina MPR Way Kanan Melakukan Peletakan Batu Pertama Sanggar MPR Way Kanan

ADVERTISEMENT

Recommended

Pancasila Hidup di Tengah Masyarakat Lampung

Pancasila Hidup di Tengah Masyarakat Lampung

10 bulan ago
Milad FORHATI KOTA METRO KE 24 ADAKAN INOVASI BARU UNTUK IBU-IBU SEKOTA METRO

Milad FORHATI KOTA METRO KE 24 ADAKAN INOVASI BARU UNTUK IBU-IBU SEKOTA METRO

3 tahun ago

Popular News

  • Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Empat Gedung Sekolah Baru, Dorong Kualitas Pendidikan

    Wali Kota Bandar Lampung Resmikan Empat Gedung Sekolah Baru, Dorong Kualitas Pendidikan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Lampura ada Putra Terbaik, Sebagai Anggota DKPP Periode 2022-2027

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pertemuan yang singkat dengan Wakil Direktur yang ramah sungguh berkesan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Fauzi Heri: Jangan Sampai Lampung Dijadikan Tempat Usaha, tetapi Hanya Mendapatkan Kotorannya Saja

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Implementasi Saddu Zariah pada Puasa Ramadhan Bulan Magfiroh

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

Daerah

Sekber 3 Asosiasi Pemilik Media dan DPRD Lampung Bahas Dampak Ekonomi MBG, Duit Mengucur ke Lampung Tembus Rp1 Triliun per Bulan
Bandar Lampung

Sekber 3 Asosiasi Pemilik Media dan DPRD Lampung Bahas Dampak Ekonomi MBG, Duit Mengucur ke Lampung Tembus Rp1 Triliun per Bulan

by indoparameter
Mei 19, 2026
0

Bandar Lampung — indoparameter.com, Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung yang terdiri dari SMSI,...

Read more
MBG Tuai Sorotan, Ketua SMSI Lampung: Program Mulia Perlu Kontrol Ketat agar Tepat Sasaran

MBG Tuai Sorotan, Ketua SMSI Lampung: Program Mulia Perlu Kontrol Ketat agar Tepat Sasaran

Mei 18, 2026

Network

Category

  • Bandar Lampung
  • Budaya
  • Business
  • Cerpen
  • Daerah
  • DPRD Bandar Lampung
  • DPRD Lampung
  • Ekonomi
  • Health
  • Hukum
  • Indoparameter TV
  • Informasi
  • jakarta
  • Kuliner
  • Kuliner Metro
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Metro
  • Nasional
  • Olah raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengenalan Produk
  • Politics
  • Politik
  • Puisi
  • shopee
  • Sosial
  • Sports
  • Travel
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Zona Tauhid

Pemerintahan

Sekber 3 Asosiasi Pemilik Media dan DPRD Lampung Bahas Dampak Ekonomi MBG, Duit Mengucur ke Lampung Tembus Rp1 Triliun per Bulan
Bandar Lampung

Sekber 3 Asosiasi Pemilik Media dan DPRD Lampung Bahas Dampak Ekonomi MBG, Duit Mengucur ke Lampung Tembus Rp1 Triliun per Bulan

by indoparameter
Mei 19, 2026
0

Bandar Lampung — indoparameter.com, Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung yang terdiri dari SMSI,...

Read more
MBG Tuai Sorotan, Ketua SMSI Lampung: Program Mulia Perlu Kontrol Ketat agar Tepat Sasaran
Bandar Lampung

MBG Tuai Sorotan, Ketua SMSI Lampung: Program Mulia Perlu Kontrol Ketat agar Tepat Sasaran

by indoparameter
Mei 18, 2026
0

(SMSI) Bandar Lampung – INDOPARAMETER.COM, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program nasional pemerintah sebagai upaya meningkatkan...

Read more
  • Laman Depan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 IndoParameter - Premium Theme.

No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini

© 2021 IndoParameter - Premium Theme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In