INDOPARAMETER – Jakarta, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ari Permadi, menyoroti nasib buruh pekerja singkong harian lepas di Lampung yang terdampak oleh ketidakpastian harga singkong dan penutupan pabrik-pabrik singkong. Ia menegaskan bahwa negara harus segera turun tangan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang kini terhimpit oleh situasi tersebut.
Setelah musyawarah antara petani singkong dan pengusaha yang difasilitasi oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia pada 31 Januari 2025, disepakati harga singkong minimal Rp1.350 per kg dengan potongan rapaksi 15%. Namun, setelah keputusan tersebut dikeluarkan, kenyataannya masih ada pabrik-pabrik singkong yang belum beroperasi. Hal ini menyebabkan petani tidak bisa menjual hasil panennya, sementara buruh pabrik tidak dapat bekerja.
“Kesejahteraan buruh sangat bergantung pada hasil kerjanya, apalagi buruh harian lepas. Jika sehari saja mereka tidak bekerja, hilang pula pendapatan mereka,” ujar Ari Permadi. Ia menambahkan bahwa sekitar dua bulan terakhir gejolak harga singkong telah menyebabkan pabrik-pabrik menutup operasi massal, yang berdampak langsung pada buruh harian lepas seperti pekerja pabrik, buruh pencabut singkong, dan sopir pengangkut singkong. Mereka semua bergantung pada aktivitas operasi pabrik untuk penghasilan mereka.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam hal ini, Ari Permadi menekankan bahwa negara harus hadir melindungi para buruh yang terdampak dari ketidakberoperasian pabrik-pabrik singkong di Lampung. Keadaan ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga buruh yang bergantung pada keberlanjutan operasi pabrik untuk kelangsungan hidup mereka.
“Setiap tenaga kerja harian tentu tidak menginginkan kejadian seperti ini. Situasi seperti ini adalah hal yang wajar terjadi di sektor pekerjaan yang bergantung pada pasar dan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Ari Permadi mengingatkan bahwa pemerintah perlu segera menemukan solusi kebijakan yang terukur, untuk memastikan perlindungan terhadap nasib buruh dalam kondisi deadlock ini. Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi.
Menyinggung masalah harga singkong, Ari meminta agar Menteri Pertanian segera mempercepat implementasi keputusan harga yang telah disepakati. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi harga yang ditetapkan karena tekanan harga pasar, pemerintah sebaiknya memberikan subsidi kepada petani singkong, sebagai bagian dari upaya melindungi buruh dan petani yang terdampak.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang memberikan dasar bagi kebijakan perlindungan terhadap sektor pertanian dan petani.
“Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak buruh dan petani. Tidak boleh ada pihak yang merasa tertinggal atau tidak diperhatikan dalam masalah ini,” tegas Ari Permadi.
(**red/**)









