Bandarlampung – Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya rangkap jabatan di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Bandarlampung, Mulyadi selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar memberikan penjelasannya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Mulyadi menjelaskan bahwa penunjukan kepala sekolah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dilakukan ketika kepala sekolah definitif di suatu sekolah telah pensiun dan belum ditunjuk penggantinya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
“Siapa saja yang boleh menjadi PLT? Bisa pejabat dinas, kepala sekolah definitif, guru senior di sekolah tersebut, atau pengawas pembina. Jadi kepala sekolah definitif yang sekaligus menjadi PLT itu sifatnya hanya sementara dan diperbolehkan,” jelas Mulyadi.
Ia menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang disebutkan mengalami kekosongan jabatan karena kepala sekolah sebelumnya telah pensiun, sehingga perlu diisi oleh PLT hingga adanya penunjukan kepala sekolah definitif.
Sebagai contoh, Kepala SDN 2 Bringin Raya yang telah pensiun digantikan sementara oleh Kepala SDN 1 Bringin Raya sebagai PLT. Begitu pula Kepala SDN 3 Rajabasa Jaya yang pensiun, sementara PLT-nya dijalankan oleh Kepala SDN 2 Rajabasa.Tutupnya









