INDOPARAMETER – METRO. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Polda Lampung telah berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kasus ini menyeret seorang terlapor berinisial E (44), yang diketahui merupakan warga Metro Pusat. Kejadian ini diumumkan pada Jumat, 17/1/2025
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK., melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka E (44) selama ini bekerja sebagai karyawan di CV. Sumber Keramik Lampung, sebuah perusahaan yang berlokasi di Metro Pusat. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu pihak yang dirugikan akibat tindakan penggelapan yang dilakukan tersangka selama menjalankan tugasnya.
Menurut IPTU Rosali, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/II/2023/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 4 Februari 2023 oleh seorang pelapor bernama Sigit (43). Berdasarkan laporan tersebut, E (44) diduga melakukan penggelapan uang perusahaan yang ia peroleh dari pembayaran pelanggan tetapi tidak disetorkan kepada pihak administrasi kantor.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu bendel rekening koran Bank BCA, satu bendel SK pengangkatan dan slip gaji milik tersangka, satu bendel hasil audit yang dilakukan perusahaan, serta satu bendel nota penjualan yang mencatat sejumlah transaksi terkait kasus ini.
Kasat Reskrim IPTU Rosali juga memaparkan secara lebih rinci bagaimana tindak pidana penggelapan ini terungkap. Pada Jumat, 20 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor bersama tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko yang menjadi pelanggan CV. Sumber Keramik Lampung. Dalam proses audit tersebut, ditemukan bahwa toko-toko pelanggan telah melakukan pembayaran kepada tersangka E (44). Namun, pembayaran-pembayaran tersebut tidak pernah diserahkan kepada bagian administrasi kantor.
Hasil audit menunjukkan bahwa dalam kurun waktu antara Oktober 2022 hingga Januari 2023, uang yang telah diterima oleh tersangka dari toko-toko tersebut mencapai nilai yang cukup besar, yakni sebesar Rp904.876.000,- (sembilan ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang matang, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro akhirnya mengambil langkah hukum pada Jumat, 17 Januari 2025. Sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka E (44) dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian ditangkap dan langsung dilakukan penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.
“Kami telah memproses tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen kami untuk menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup IPTU Rosali.









