INDOPARAMETER – METRO – Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, meminta pihak pengembang Kompleks Ruko Sudirman untuk mematuhi peraturan dengan mengurus perizinan sebelum mengalihfungsikan ruko tersebut menjadi hotel.
Ria menyampaikan bahwa pemerintah Kota Metro telah memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi. Namun, ia menegaskan agar kemudahan tersebut tidak disalahgunakan dengan melanggar aturan yang ada.
“Saya berharap para investor yang berinvestasi di Kota Metro tidak dipersulit, karena kita juga membutuhkan mereka untuk membangun kota ini. Tapi jangan sampai kemudahan yang diberikan justru dimanfaatkan untuk melanggar regulasi. Semua harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya di Rabu (15/1/2025)
Ia mengingatkan pengembang untuk mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2024, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Menurutnya, aturan ini harus dipatuhi sebelum alih fungsi ruko menjadi hotel dilakukan.
“Pengembang Ruko Sudirman harus mengikuti aturan yang sudah ada. Mereka seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan alih fungsi,” jelasnya.
Ria juga menekankan bahwa izin yang dimiliki saat ini masih berupa IMB ruko, bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk hotel. Karena itu, pengembang diminta segera mengurus izin alih fungsi tersebut.
“Kita lihat izinnya masih IMB ruko. Harusnya, sebelum mulai pembangunan, izin alih fungsi sebagai PBG hotel diurus terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Ria menyatakan bahwa DPRD sedang menunggu hasil hearing Komisi dengan OPD terkait sebelum mengambil keputusan terkait persoalan ini.
“Kita masih menunggu hasil hearing teman-teman Komisi dengan OPD. Setelah itu, langkah terbaik akan diambil demi pembangunan Kota Metro ke depan,” tutup Ria.









