INDOPARAMETER -METRO, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025. Dalam insiden tersebut, dua ekor sapi milik seorang petani bernama S (61) hilang dan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp24 juta. Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, melalui Kapolsek Metro Timur AKP Amirul, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Metro Timur. S, seorang petani, melaporkan bahwa dua ekor sapi miliknya yang diikat di pekarangan kosong di Jalan Pala V, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, hilang pada Minggu pagi, 19 Januari 2025. Sapi-sapi tersebut diketahui berwarna putih, satu jantan dan satu betina. Setelah menerima laporan bernomor LP/B/5/I/2025/SPKT/POLSEK METRO TIMUR/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 22 Januari 2025, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam pencurian tersebut. Tersangka pertama adalah HS (61), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berhasil ditangkap pada 23 Januari 2025.
Saat diinterogasi, HS mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya yang masih dalam pengejaran. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tersangka berperan sebagai pelaku utama dalam pencurian sapi tersebut.
Dari hasil penangkapan terhadap HS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, di antaranya:
- Dua ekor sapi yang hilang, masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina, berwarna putih.
- Sebuah kendaraan Suzuki Carry Pick-Up tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8244 NY yang digunakan untuk membawa sapi curian tersebut, beserta dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
S, sang pelapor yang merupakan pemilik sapi yang hilang, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polsek Metro Timur dalam menangani kasus ini. “Kami sangat berterima kasih karena sapi yang hilang sudah berhasil ditemukan dan pelaku ditangkap oleh Polsek Metro Timur. Kecepatan dan profesionalisme aparat sangat membantu kami,” ujar S, dengan penuh rasa syukur.
Kapolsek Metro Timur, AKP Amirul, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. “Kami menghimbau agar masyarakat selalu menjaga kewaspadaan, terutama terhadap kejadian-kejadian yang mencurigakan. Bila menemukan atau mengalami hal serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” ujar Kapolsek Amirul.









