INDOPARAMETER – Metro Lampung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial AS (25) dan BY (25) diamankan di dua lokasi berbeda karena kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, S.H menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap di waktu yang berdekatan. AS diamankan di Lapangan Garuda, Kota Metro, sementara BY ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Metro Pusat, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Barang bukti yang disita dari masing-masing pelaku:
AS (25): Lima lintingan kertas putih berisi tembakau sintetis dengan berat kotor ±0,98 gram.
BY (25): Satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis seberat ±0,44 gram.
Menurut IPTU Prasetyo, penangkapan pertama dilakukan terhadap AS sekitar pukul 18.00 WIB di Jl. Kepiting, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Saat digeledah, petugas menemukan lima lintingan tembakau sintetis di saku pelaku.
Satu jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tim opsnal kembali menerima informasi terkait kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila oleh seorang pria di Jalan Imam Bonjol. Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan BY (25) yang terbukti membawa satu plastik klip tembakau sintetis.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Prasetyo.
Polres Metro terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Upaya ini dilakukan guna menciptakan Kota Metro yang bersih dari narkotika dan zat terlarang.
(**red/**)









