Bandar Lampung, Indoparameter.com —
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar resmi melantik dua anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Senin (22/4/2025).
Dua anggota yang dilantik adalah Abdul Aziz dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-2038 dan Nomor 100.2.1.4-2081 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Abdul Aziz menggantikan Yus Bariah, yang sebelumnya duduk sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Lampung VIII. Sementara itu, Imelda menggantikan Tedi Kurniawan, anggota dari dapil Lampung IV yang mengundurkan diri setelah diangkat sebagai Staf Khusus di Kementerian Perhubungan.
Prosesi pelantikan turut dihadiri para anggota DPRD Provinsi Lampung dan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Lampung, M. Firsada.
Dengan dilantiknya dua anggota baru tersebut, Ahmad Giri Akbar berharap keduanya dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat. (*)









