Metro, Indoparameter.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Ardiansyah di Metro Timur kini memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro telah melimpahkan tersangka RM beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Metro pada Rabu (12/2/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka RM diduga sebagai pelaku utama dalam peristiwa tragis yang terjadi di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dengan pelimpahan ini, kasusnya kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Metro dan akan segera memasuki proses persidangan.
Kejaksaan Negeri Kota Metro telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka RM resmi lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Metro Nomor: B-245/L.8.12/Enz.I/02/2025 tertanggal 10 Februari 2025.
Dengan status P-21, seluruh penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian telah selesai, dan kini kejaksaan bertanggung jawab dalam proses hukum lebih lanjut hingga persidangan di pengadilan.
RM dijerat dengan sejumlah pasal berat atas perbuatannya, termasuk tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang direncanakan, pembunuhan, serta kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka:
Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana (primer), Pasal 338 KUHP – Pembunuhan (subsider), Pasal 170 Ayat 3 KUHP – Kekerasan yang mengakibatkan kematian (lebih subsider) dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP – Penganiayaan yang menyebabkan kematian (subsider)
Jika terbukti bersalah, tersangka RM menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan ketentuan pasal 340 KUHP.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan tersangka ke kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Polres Metro dalam menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro setelah berkas dinyatakan lengkap. Kini, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan di pengadilan,” ujar AKP Hendra Safuan.
Menurutnya, penyelesaian kasus ini menunjukkan bahwa Polres Metro bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus kejahatan serius, memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kini, publik menantikan jalannya persidangan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini akan terus dipantau hingga vonis akhir dijatuhkan oleh pengadilan. (red/)









