• Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini
Senin, April 27, 2026
INDOPARAMETER
  • Login
  • Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
INDOPARAMETER
No Result
View All Result
Home Daerah

Implementasi Saddu Zariah pada Puasa Ramadhan Bulan Magfiroh

by indoparameter
1 tahun ago
in Daerah
0
Implementasi Saddu Zariah pada Puasa Ramadhan Bulan Magfiroh
13
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

indoparameter.com – Bulan puasa pada bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh magfiroh dan rahmat. Pada bulan ini Allah mewajibkan orang-orang beriman untuk berpuasa penuh dan memelihara kesabaran demi mendapat pahala dan ridha Allah SWT. Sesungguhnya berpuasa itu sudah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kedatangan Islam di zaman Rasulullah SAW. Puasa memberikan spirit lahir dan batin untuk menyakini akan janji-janji Allah kepada orang-orang yang benar-benar menjaga puasa dengan sempurna dan menjaga perilaku-perilaku seorang muslim dari perbuatan munkar dan dosa baik sengaja maupun tidak disengaja. Demi Kebaikan puasanya seorang berimana, maka dalam kajian kali ini, penulis akan menjelaskan perilaku puasa seorang muslim agar terhindar dari hal-hal yang akan merugikan amal puasanya selama bulan suci Ramadhan. Dalam kajian uhsul fikih sebagai salah satu metode atau teori yang telah dikembangkan oleh Imam Syafi’I dalam karya bukunya ar-Risalah, maka kajian ilmu keislaman disini akan menjelaskan metode “saddu Zariah” sebagai sebauh metode atau cara atau teori untuk menjaga perilaku manusia pada umumnya khususnya umat Islam dari perbuatan-perbuatan yang akan merusak amal shalehnya yang berakhir dengan sia-sia.

Puasa itu akan membersihkan pelakunya dari perbuatan-perbuatan dosa baik yang terdahulu maupun yang akan mendatang. Mengapa demikian? Karena barang siapa yang senang dengan datangnya Ramadhan dan dia mempersiapkan dengan penuh keimanan dan perhitungan, maka Allah akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lalu. Dengan berpuasa seseorang dituntut untuk berhati-hati dalam berperilaku dan bersikap baik dalam perbuatan maupun dalam perkataan bahkan hati pun harus dijaga dari segala bentuk dosa. Namun, kadang pribadi kita pun terjebak dalam perbuatan dosa dengan cara melakukan perbuatan dosa melalui lisan terhadap saudara kita dengan membuka aibnya, atau merendahkan derajatnya, atau dengan mengeluarkan kata-kata yang menyentuh seseorang tidak suka diperlakukan seperti di atas. Dalam hal ini, mari kita bahas berdasarkan metode “saddu Zariah”. Apa itu saddu Zariah?

Saddu zari’ah ialah sebuah  cara/metode dalam ajaran Islam untuk menghindari atau mencegah seseorang yang sedang berpuasa dalam melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keonaran/kerusakan. Saddu dzari’ah juga diartikan sebagai penutup jalan atau wasilah suatu pekerjaan yang awalnya dibolehkan.  Kata saddu dzari’ah terdiri dari dua kata, yaitu saddun yang berarti “menutup” dan dzari’ah yang berarti “sarana” atau “jalan”.

Prinsip Saddu dzari’ah 

  • Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan atau mudarat. Contoh, membiarkan tempat yang kosong lalu dipakai untuk berkumpul pemuda-pemuda di malam hari yang akan menjadikan mereka terlena dan tak terkontrol untuk melalukan perbuatan dosa seperti bermain kartu disertai taruhan uang, minuman khamr, dan berkumpulnya lawan jenis. Maka dalam konteks saddu Zariah, tempat ini wajib ditutup permanen oleh pihak berwenang.
  • Mencegah potensi terjadinya kemungkaran atau dosa. Dalam bulan puasa Ramadhan berkumpulnya anak-anak muda di sebuah tempat sunyi, maka lambat laun mereka akan banyak berbicara yang tidak terarah, maka tempat ini wajib ditutup juga.
  • Mencegah sesuatu yang dapat menimbulkan dampak negative. Bertemu dua orang sahabat lalu mereka berdua bercanda dan kadang-kadang isi candaannya berisi ghibah, pelecehan teman dalam bentuk sindiran dan kata-kata yang terlarang, maka perbuatan ini akan merusak puasa.
  • Mencegah sesuatu yang bersifat terlarang. Dalam bulan puasa Ramadhan seseorang dalam kesendirian selalu bermain hp dan melihat sesuatu bacaan, film, gambar yang mengarah kepada perbuatan syahwat, maka dalam konteks saddu Zariah, hal ini harus dijaga oleh kita baik pribadi maupun kelompok.
  • Mencegah sesuatu yang dapat mengarah pada kerusakan.

Penerapan Saddu dzari’ah Larangan mencaci maki berhala, Larangan menggali sumur di tengah jalan, Larangan melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan. Saddu dzari’ah merupakan salah satu metode dalam penggalian hukum Islam. Metode ini berkembang dalam mazhab Hanbali dan Maliki.

Ulama berpendapat bahwa , sadudz dzariah merupakan sumber hukum Islam atau dapat dijadikan sebagai salah satu sumber hokum Islam, hal ini  karena memiliki dasar dalil yang kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Sadudz dzariah, juga dikenal sebagai prinsip pengulangan, mengacu pada prinsip interpretasi hukum Islam di mana hukum yang berlaku dalam situasi yang serupa sebelumnya diterapkan kembali dalam situasi serupa yang terjadi di masa depan.

Ada beberapa alasan mengapa sadudz dzariah dianggap sebagai sumber hukum Islam :

  1. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an: Beberapa ayat dalam Al-Qur’an menyiratkan bahwa Allah menyukai atau mengesahkan prinsip pengulangan dalam penerapan hukum. Contohnya, dalam Surah Al-Hasyr ayat 23, Allah berfirman, “Agar menjadi sunnah Allah yang berlaku terus menerus”. Berdasarkan ayat ini, ulama mengartikan bahwa prinsip pengulangan diperbolehkan dalam menetapkan hukum syara’.
  2. Dalam Sunnah Rasulullah: Rasulullah Muhammad SAW juga memberikan contoh pengulangan dalam pengambilan keputusan hukum. Nabi Muhammad SAW seringkali mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip dan keputusan yang serupa dalam kasus-kasus sebelumnya.
  3. Efisiensi dan kemaslahatan: Prinsip pengulangan juga secara efektif mengatasi tantangan dalam menghadapi situasi yang baru dan kompleks. Dengan menggunakan hukum yang sudah ada dan berlaku sebelumnya, hal ini membantu dalam konsistensi, keadilan, dan kemudahan dalam penerapan hukum Islam.

Sadudz dzariah tidak boleh digunakan secara sembarangan. Penggunaan prinsip ini harus didasarkan pada pemahaman yang cermat terhadap dalil-dalil syariat serta mempertimbangkan konteks dan perubahan zaman. Selain itu, dalam masalah yang kontroversial atau tidak jelas, diperlukan ijtihad ulama yang kompeten untuk mencapai keputusan hukum yang tepat.

Saddu al-dzari’ah adalah metode dalam ilmu ushul fikih yang berarti mencegah segala sesuatu yang berpotensi menyampaikan kepada perbuatan atau perkataan yang dilarang.

Mari kita pahami di bawah ini:

  • Kata “sadd” adalah menutup sesuatu yang cacat atau rusak atau menutupi yang berlubang.
  • Kata “adz-dzari’ah” berarti jalan, sarana, wasilah, dan sebab terjadinya sesuatu.
  • Dalam ilmu ushul fikih, saddu al-dzari’ah berarti mencegah segala sesuatu yang berpotensi menyampaikan kepada perbuatan atau perkataan yang dilarang.
  • Saddu al-dzari’ah merupakan kaidah asasi yang bisa mencakup masalah-masalah turunan di bawahnya.
  • Berbagai kaidah lain juga bersandar pada kaidah ini.

Dasar hukum saddu al-dzari’ah adalah Al-Qur’an.

Bulan Ramadan adalah bulan istimewa bagi umat Islam. Kadang kita lihat di masing-masing daerah mempunyai tradisi sendiri, khususnya di bulan suci Ramadhan. Dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda)dalam bulan suci ramadhan, maka tidak satupun rumah makan boleh berbuka dan memberi fasilitas untuk mereka yang tidak berpuasa. Jika peraturan ini dibuat oleh Kepala Daerah (Gubernur atau Bupati.Walikota) demi menjaga prinsip saddu Zariah, maka mekanisme yang yang dilakukan oleh pemda sejalan dengan struktur hokum Islam dengan melalui satu alat canggih yaitu ushul fikih melalui metode saddu Zariah. Maka setelah peraturan pemda yang melarang warung nasi dan restoran untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan, insyaAllah mekanisme saddu Zariah oleh pemda akan berhasil.   Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui prinsip Sadd al-Dzari’ah, yaitu mencegah hal-hal yang berpotensi merusak ketertiban dan kekhusyukan ibadah, dengan cara membatasi jam operasional warung makan selama Ramadan.

Dalam hukum Islam, Sadd al-Dzari’ah adalah konsep yang digunakan untuk mencegah sesuatu yang berpotensi membawa kerusakan. Dalam konteks ini, pembatasan jam operasional warung makan dan restoran  ditujukan untuk menghindari dan mengurangi rasa penghormatan terhadap bulan suci Ramadan, seperti orang makan di tempat terbuka yang bisa mengganggu mereka yang berpuasa. Namun, penerapan prinsip ini dalam regulasi publik harus dikaji secara lebih mendalam, karena ada risiko penerapan yang berlebihan dan kurang kontekstual. Jika larangan warung makan dan restoran buka di siang hari didasarkan pada asumsi bahwa orang yang berpuasa akan tergoda hanya dengan melihat orang lain makan, maka muncul pertanyaan: Apakah benar keimanan seseorang dapat tergoyahkan hanya karena melihat aktivitas tersebut? Jika iya, bukankah yang seharusnya diperkuat adalah kesadaran dan pemahaman spiritualnya, bukan sekadar membatasi aktivitas ekonomi?

Selain itu, kebijakan ini menuai pro dan kontra dalam implementasinya. Perspektif toleransi, kelompok non-Muslim dan individu yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan merasa kesulitan memenuhi kebutuhan makan di siang hari. Walaupun tidak dilarang secara total, pembatasan jam operasional ini tetap mengurangi akses mereka terhadap layanan makanan. Dari sisi kebebasan ekonomi, banyak pedagang yang menggantungkan hidupnya dari usaha kuliner merasa keberatan karena pengurangan jam operasional berpotensi mengurangi pendapatan mereka. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa keberadaan warung makan dan restoran seharusnya tidak dijadikan alasan melemahkan iman seseorang—puasa adalah kewajiban individu, dan godaan dari lingkungan adalah bagian dari ujian yang harus dihadapi dengan kesadaran penuh.

Untuk mengatasi polemik ini, pemerintah daerah mencoba menyeimbangkan berbagai kepentingan. Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain menyediakan zona khusus bagi warung makan yang tetap ingin beroperasi tetapi dengan ketentuan tertentu, seperti hanya melayani take-away. Alternatif lain adalah membatasi jam operasional hingga pukul 16.00 WIB sebagai jalan tengah agar pedagang masih dapat mencari nafkah. Selain itu, untuk mereka yang tidak berpuasa, pemerintah menggandeng rumah sakit dan beberapa perusahaan agar tetap bisa menyediakan akses makanan tanpa mencolok di ruang publik. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi tetap berjalan tanpa mengabaikan hak kelompok tertentu.

Perspektif hukum Islam, kebijakan ini memang memiliki landasan yang kuat, terutama dalam aspek kemaslahatan umum. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan tenang. Namun, prinsip wasathiyyah (moderasi) juga harus diperhatikan dalam penerapannya. Islam mengajarkan keseimbangan antara menghormati Ramadan dan tetap memberikan ruang bagi hak individu, terutama bagi mereka yang tidak memiliki kewajiban berpuasa. Selain itu, prinsip pencegahan lebih baik daripada penanggulangan juga perlu dikaji lebih lanjut: apakah kebijakan ini benar-benar mencegah masalah, atau justru menciptakan ketegangan baru dalam masyarakat? Juga kaidah ushul fikih: laa daroro wa la diror : tidak mencelakan diri sendiri dan tidak mencelakan orang lain.

Pada akhirnya, penerapan Sadd al-Dzari’ah dalam kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga kekhidmatan Ramadan, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial dan hak-hak masyarakat yang lebih luas. Jika terlalu kaku, kebijakan ini bisa berujung pada kesan pemaksaan nilai-nilai agama kepada mereka yang seharusnya memiliki kebebasan dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh karena itu, pemerintah harus terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, memastikan bahwa tujuan utamanya benar-benar tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif yang tidak perlu. Islam adalah agama yang mengajarkan keseimbangan dan keadilan, sehingga setiap kebijakan yang mengatasnamakan nilai-nilai Islam juga harus selaras dengan prinsip tersebut.

Penulis : Dr. Azmi Siradjuddin, Lc., M.Hum (Dosen Pascasarjana IAIN Metro Lampung)

indoparameter

indoparameter

Next Post
GMBI Apresiasi Pemerintah dan Polri: Penanganan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Sukses dan Lancar

GMBI Apresiasi Pemerintah dan Polri: Penanganan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Sukses dan Lancar

ADVERTISEMENT

Recommended

Polres Metro Salurkan Bantuan Bahan Pokok di Dua Panti Asuhan

Polres Metro Salurkan Bantuan Bahan Pokok di Dua Panti Asuhan

1 tahun ago
Danbrigif 4 Marinir/BS Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Mobile RI–PNG

Danbrigif 4 Marinir/BS Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas Mobile RI–PNG

1 tahun ago

Popular News

  • Perjuangannya Mendirikan PKBM Karang Gemilang untuk Masa Depan Anak Bangsa

    Perjuangannya Mendirikan PKBM Karang Gemilang untuk Masa Depan Anak Bangsa

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pentingnya Silaturahmi dalam Perspektif Pancasila, Agus Purwanto Tekankan Nilai Persatuan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • SEED BOOSTER HORMON: SOLUSI TERBAIK UNTUK PERTUMBUHAN TANAMAN LEBIH CEPAT & KUAT

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • BPS Klaim Angka Kemiskinan Kota Metro 2024 Terendah Se-Lampung

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dukung Regulasi Kamis Beradat, Andika Wibawa: Perkuat Identitas Budaya Lampung

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

Daerah

Lagi dan lagi arisan atau investasi bodong banyak memakan korban
Uncategorized

Lagi dan lagi arisan atau investasi bodong banyak memakan korban

by indoparameter lampung
Maret 17, 2026
0

Bandar Lampung -Kasus dugaan penipuan arisan bodong kembali terjadi di Lampung. Seorang warga Desa Pakuan Aji kabupaten Lampung Selatan bernama Erpandi...

Read more
Ketua DPRD Metro Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan dalam Musrenbang RKPD 2027

Ketua DPRD Metro Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan dalam Musrenbang RKPD 2027

Maret 16, 2026

Network

Category

  • Bandar Lampung
  • Budaya
  • Business
  • Cerpen
  • Daerah
  • DPRD Bandar Lampung
  • DPRD Lampung
  • Ekonomi
  • Health
  • Hukum
  • Indoparameter TV
  • Informasi
  • jakarta
  • Kuliner
  • Kuliner Metro
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Metro
  • Nasional
  • Olah raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengenalan Produk
  • Politics
  • Politik
  • Puisi
  • shopee
  • Sosial
  • Sports
  • Travel
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Zona Tauhid

Pemerintahan

Lagi dan lagi arisan atau investasi bodong banyak memakan korban
Uncategorized

Lagi dan lagi arisan atau investasi bodong banyak memakan korban

by indoparameter lampung
Maret 17, 2026
0

Bandar Lampung -Kasus dugaan penipuan arisan bodong kembali terjadi di Lampung. Seorang warga Desa Pakuan Aji kabupaten Lampung Selatan bernama Erpandi...

Read more
Ketua DPRD Metro Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan dalam Musrenbang RKPD 2027
Metro

Ketua DPRD Metro Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan dalam Musrenbang RKPD 2027

by indoparameter
Maret 16, 2026
0

METRO INDOPARAMETER – Pemerintah Kota Metro menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Wisma...

Read more
  • Laman Depan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 IndoParameter - Premium Theme.

No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
    • Metro
    • Bandar Lampung
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Selatan
  • Kuliner
    • Kuliner Metro
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Pariwisata
  • Opini

© 2021 IndoParameter - Premium Theme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In