BANDAR LAMPUNG-Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung resmi menerapkan kebijakan baru dalam pelayanan pasien. Mulai pekan ini, seluruh warga yang datang berobat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa perlu ditanya apakah mereka pasien umum atau peserta BPJS Kesehatan.
“Sudah tidak boleh lagi menanyakan, ‘Bapak/Ibu mau pakai umum atau BPJS?’ Cukup tunjukkan KTP, langsung dilayani,” kata dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUDAM, saat wawancara khusus dengan wartawan alifnews.id, Rabu, 21 Mei 2025.
Kebijakan ini, menurut Imam, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif dan tanpa hambatan administratif. Gagasan tersebut muncul setelah ia mendengar langsung sejumlah keluhan masyarakat soal kerumitan akses layanan di rumah sakit milik pemerintah itu.
Sepulang dari DPRD Kemarin, saya kumpulkan seluruh bagian terkait. Kita langsung segera mungkin buat surat edaran. Tujuannya satu, negara harus hadir lewat pelayanan kesehatan yang manusiawi dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pasien cukup menunjukkan KTP, baik asli maupun fotokopi. Jika dokumen penunjang belum lengkap, pasien tetap akan dilayani terlebih dahulu. Kelengkapan administratif bisa disusulkan kemudian.
Kebijakan ini, kata Imam, bukan hanya mempercepat layanan, tapi juga menekan potensi keluhan publik. “Yang bikin tidak enak itu ketika masyarakat bilang, ‘Ini rumah sakit pemerintah kok gak mau layani dengan baik?’ Kita harus ubah pola pikir itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masalah status kepesertaan BPJS yang sering kali tidak aktif. Hal ini kerap menjadi alasan penundaan pelayanan. “Orang bisa punya kartu BPJS tapi belum tentu statusnya aktif. Di situ negara harus hadir. Soal aktif atau tidak, nanti kita bantu komunikasikan, tapi pelayanan jangan tertunda,” katanya.
RSUDAM juga menyatakan siap bermitra lebih erat dengan BPJS Kesehatan untuk menekan angka kepesertaan yang terputus. Imam mengatakan pihaknya akan mendukung upaya sosialisasi agar masyarakat tidak lagi abai dalam menjaga status keaktifan BPJS mereka.
“Kerja sama antara JKN dan RSUDAM ini harus saling menguatkan. Kami di rumah sakit melayani, BPJS mengelola data. Kalau ketahuan status putus, nanti kita bantu himbau, bukan saling menyalahkan,” ujar Imam.
Lebih jauh, kebijakan berbasis KTP ini juga dianggap sebagai bentuk konkret dari transformasi RSUDAM menjadi institusi pelayanan publik yang ramah, sebagaimana dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Sudah tidak ada lagi cerita pasien disuruh urus BPJS dulu baru dilayani. Pokoknya datang, tunjukkan KTP, kita layani. Itu prinsipnya,” tegas Imam.
Dengan program ini, RSUDAM berharap bisa mempercepat alur pelayanan, mengurangi antrean administratif, dan membangun kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit milik pemerintah.








