Indoparameter.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung menyediakan lembaga advokasi bagi para guru yang ada di Provinsi Lampung. Hal itu menyusul banyaknya sejumlah guru di Way Kanan mengeluhkan oknum yang mengatasnamakan wartawan yang mengganggu dan meresahkan di sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengatakan lembaga advokasi guru telah didirikan di tingkat provinsi Lampung, termasuk Way Kanan. Lembaga itu berfungsi untuk memberikan perlindungan dan penyuluhan hukum kepada dewan guru secara gratis.
“Lembaga advokasi itu saya dirikan bersama teman-teman lawyer atau advokat yang ada di Provinsi Lampung dan Kabupaten Waykanan. Terutama untuk para guru yang sering mendapat intimidasi dari seorang yang diduga mengaku sebagai wartawan,” katanya, Senin (13/09/2021).
Anggota DPRD Dapil Way Kanan dan Lampung Utara itu menceritakan, tak hanya mendampingi guru atau kepala sekolah yang mendapat intimidasi dari oknum yang mengaku wartawan, advokasi ini juga berlaku jika ada guru yang dilaporkan wali murid karena melakukan kekerasan fisik ke murid sekolah.
“Tapi kami tidak akan melakukan pendampingan pada guru cabul, mencuri atau terlibat narkoba. Atau dengan fakta terlibat korupsi. Kami ingin memberi sumbangsih dan rasa terima kasih pada guru yang telah berbuat untuk para murid di negeri ini,” ujarnya. (*)









