Indoparameter, Lampung selatan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai wujud pesta demokrasi untuk memilih pemimpin di Pemerintah Desa, seperti yang digelar di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada 28 Oktober 2021.
Setelah agenda Pilkades di Desa Way Huwi, nampaknya masih menyisakan pertanyaan, hal ini muncul dari pengakuan seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Dia menjelaskan bahwa terdapat salah satu calon Kepala Desa (Kades) berinisil (MY) dinilai tidak jujur dan tidak mematuhi peraturan berkompetisi untuk pilkades, lantaran pihaknya diduga melakukan money politik dengan membagikan amplop berisi uang kepada 30 RT disejumlah TPS dan mayoritas Ibu-ibu, dari 42 RT di Desa Way Huwi.
“Usai pencoblosan Calon Kepala Desa, pada Minggu lalu, banyak kabar tentang dugaan pembagian amplop kepada warga dari salah satu calon Kades yang rata-rata berisi 25 ribu, dan kebanyakan Ibu-ibu yang menerimanya, itu adalah pengakuan dari warga-warga yang menerima amplop dari tim sukses calon kades yang berinisial (MY), dan hampir semua dari 30 RT itu yang diduga membagi- bagikan amplopnya”, tegas warga yang enggan disebut identitasnya.
Terpisah, salah satu calon Kades Way Huwi, yang telah dinyatakan kalah, Eko Rahmawan, S.E, dikediamannya mengatakan dirinya turut menyikapi kondisi dan situasi pasca pencoblosan pada tanggal 28 Oktober (lalu), ternyata warga Way Huwi terutama Ibu-ibu nya dapat dikatakan pragmatisme untuk memilih calon kadesnya.
“Saya sebagai calon kades tidak bermain money politik, karena Kades akan berinteraksi langsung dengan masyarakat dan Saya tidak mau melanggar kompetisi secara tidak adil dan jujur, sehingga saya berharap masyrakat Desa Way Huwi betul – betul bisa jernih dan cerdas dalam memilih pemimpinnya, bukan memilih pemimpinnya karena ada sawerannya atau amplop berisi uang”, terangnya.
Sudah jelas dalam deklarasi damai Pilkades tempo hari sebelum pencoblosan, lanjut dia, “yang intinya berkompetisi secarai adil, jujur dan kondusif, dan berkompetisi secara bermoney politik jelas melanggar aturan pasal 149 KUHP yang intinya mengatakan pemberi suap dan yang menerima suap akan diberi sangsi hukuman penjara”, tegas dia.
Kemudian, imbuh Edi, ” pelanggaran terhadap jadwal berkampanye, yang mana jadwal kampanye nya tidak terjadwal di RT tersebut, tapi dia berkeliling dan berpawai di area RT yang tidak terjadwal kampanyenya, dan secara kasat mata panitia 20 pilkades desa wayhuwi diduga membiarkan pelanggaran tersebut, jelas Edi. (*)









