INDOPARAMETER – JAKARTA — Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi mengenai lowongan kerja Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa tahun 2024-2025 yang saat ini tersebar luas di berbagai saluran media sosial, grup pesan instan, dan situs-situs yang tidak resmi. Informasi tersebut telah terbukti sebagai HOAX dan tidak terkait dengan seleksi resmi yang diumumkan oleh pemerintah. (17/1/2025).
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara tegas mengingatkan bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan rekrutmen Pendamping Desa hanya akan diumumkan melalui kanal resmi milik kementerian tersebut, seperti situs web www.sipemandu.kemendesa.go.id dan www.kemendesa.go.id. Selain itu, pengumuman resmi juga akan dibagikan melalui akun media sosial resmi Kemendes PDT.
Peringatan ini menjadi sangat penting setelah sejumlah laporan masuk terkait adanya informasi rekrutmen Pendamping Desa yang meminta calon pelamar untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat pendaftaran. Praktik seperti ini jelas merugikan dan sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kemendes PDT menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam proses rekrutmen Pendamping Desa yang resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan bahwa informasi yang mereka terima berasal dari sumber yang terpercaya. Jangan pernah membayar biaya apapun untuk proses rekrutmen, karena itu adalah penipuan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Desa, Ahmad Rizky.
Menurut situs resmi Pendamping Desa, “Segala bentuk informasi rekrutmen Pendamping Desa yang meminta biaya atau menggunakan saluran yang tidak resmi harus dipastikan adalah HOAX. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik yang merugikan ini.” Situs tersebut menegaskan kembali bahwa hanya kanal resmi pemerintah yang berwenang mengumumkan informasi terkait rekrutmen Pendamping Desa.
Untuk menghindari penipuan yang semakin marak, Kemendes PDT juga mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa ulang setiap informasi yang diterima. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memverifikasi informasi tersebut melalui kanal resmi kementerian. Pengecekan yang cermat akan membantu menghindari potensi kerugian dan memastikan bahwa masyarakat tidak tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga menyarankan agar masyarakat tidak melibatkan diri dalam proses rekrutmen yang tidak jelas. Pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi.
Selain itu, Kemendes PDT akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali informasi yang valid dan menghindari penipuan. Salah satu langkah yang sedang diupayakan adalah dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyuluhan mengenai penipuan pekerjaan melalui forum-forum komunitas dan acara-acara daring yang akan digelar di berbagai daerah.
Sebagai upaya untuk memperkuat kesadaran masyarakat, Kemendes PDT juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membagikan informasi terkait penipuan ini. Dengan berbagi informasi yang benar dan tepat, kita bisa bersama-sama mencegah semakin banyak orang yang terjebak dalam jaringan penipuan yang merugikan.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih cerdas dan lebih berhati-hati dalam memilih informasi. Jika ada yang merasa dirugikan atau mendapatkan informasi yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tambah Ahmad Rizky.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa yang sah, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di www.sipemandu.kemendesa.go.id atau www.kemendesa.go.id. Jangan lupa untuk mengikuti akun-akun media sosial resmi Kemendes PDT untuk update terbaru dan pengumuman penting lainnya.









