INDOPARAMETER – METRO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sedang mengkaji lebih dalam terkait dugaan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi perhotelan. Wakil rakyat berkomitmen segera mengurai permasalahan tersebut agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. (21/1/2025)
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil hearing dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dugaan alih fungsi Ruko Sudirman.
“Tentu saja kami dari DPRD tidak hanya diam terkait permasalahan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Kami ingin kroscek lebih dalam, melihat semua administrasi perizinan dan lainnya,” kata Ria.
Hasil hearing tersebut akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan langkah lebih lanjut. Menurut Ria, tujuan utama adalah melakukan yang terbaik untuk Kota Metro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel mencuat karena proyek pembangunan kompleks tersebut dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot Metro dan pihak swasta.
Kerja sama dengan skema BGS ini mencakup rentang waktu 30 tahun, dimulai sejak 2022. Oleh karena itu, pengalihfungsian pertokoan menjadi hotel memerlukan kajian ulang dan perubahan aturan yang mendasari administrasi perizinannya. Hal ini harus sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Permenkeu Nomor 115 Tahun 2022, yang mengatur alih fungsi aset milik negara atau daerah.
Ketua DPRD menegaskan bahwa Pemkot Metro telah memberikan kemudahan kepada investor. Namun, pengusaha diminta tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
“Saya harap, investor yang akan berinvestasi di Kota Metro ini tidak dipersulit. Kita juga butuh investor untuk membangun Kota Metro ini. Tapi, jangan pula mengangkangi regulasi yang ada, karena semua bentuk usaha harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.









