INDOPARAMETER – LAMPUNG TENGAH, Harga singkong yang terus merosot membuat ribuan petani di Lampung mulai kehilangan kesabaran. Pada 23 Januari 2025, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) kembali menggelar aksi di halaman PT. SAM dan PT. Sinar Laut, dua perusahaan industri tapioka besar di wilayah Lampung. Namun, meski sudah berkali-kali menyuarakan keluhan, tuntutan mereka seolah tak digubris.
Petani menuntut perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pejabat Gubernur Lampung. Namun, realitanya, SE yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 itu tampaknya hanya tinggal kertas tanpa arti. “Kami merasa SE itu hanya formalitas. Pemerintah seperti tutup mata dengan nasib kami,” ujar salah satu petani yang mengikuti aksi.
PGK Lampung Tengah: “Ada Apa dengan Pemerintah?”
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah, M. Hefky Aburizal, secara terang-terangan mengkritik Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Ia menyebut pemerintah gagal bertindak tegas dalam menyelesaikan polemik ini. “Pemerintah Daerah seperti tidak dianggap oleh perusahaan-perusahaan ini. Surat Edaran yang dibuat seharusnya punya kekuatan hukum, tetapi nyatanya diabaikan. Ada apa ini?” ujarnya tegas.
Lebih jauh, Hefky menduga ada kepentingan terselubung yang melibatkan pejabat pemerintah dan perusahaan industri tapioka. “Saya tidak bisa menutup mata pada dugaan adanya hubungan dekat antara pejabat dan cukong pengusaha. Kesepakatan yang dibuat hanya sekadar formalitas untuk melepas tanggung jawab,” tambahnya.
Petani Mulai Kehilangan Kepercayaan
Kondisi ini, menurut Hefky, sangat berbahaya. Jika pemerintah tidak segera bertindak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemangku kebijakan. “Kalau terus begini, hukum masyarakat bisa berlaku. Itu yang kita takutkan. Jangan sampai petani bertindak sendiri, karena ini bisa memicu situasi yang tidak terkendali,” ujarnya mengingatkan.
Ketidakpastian harga singkong dan minimnya perhatian pemerintah membuat frustrasi para petani. Mereka merasa telah menjadi korban dari sistem yang berpihak pada pengusaha besar. “Kami hanya ingin harga yang adil. Singkong adalah mata pencaharian kami. Jika ini tidak segera diselesaikan, kami tidak tahu harus bagaimana,” ujar salah satu petani dengan nada kecewa.
Surat Edaran yang Tak Dihiraukan
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 oleh Pejabat Gubernur Lampung, mengatur tentang pembinaan petani dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu. Dalam SE tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan harga yang wajar dan mendukung kesejahteraan petani. Namun, implementasinya di lapangan jauh dari harapan.
Hefky mendesak agar pemerintah segera menegakkan isi SE tersebut dan memastikan perusahaan-perusahaan terkait mematuhi aturan. “Pemerintah harus tegas. Jangan biarkan petani terus dirugikan, sementara pengusaha besar semakin diuntungkan,” katanya.
Aksi yang Tak Boleh Diabaikan
Aksi PPUKI yang berulang kali dilakukan menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Para petani yang menggantungkan hidup mereka pada singkong kini berada di ujung kesabaran. Mereka menuntut keadilan dan kepastian. “Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin harga yang layak dan kehidupan yang lebih baik,” kata salah seorang petani.
Pemerintah kini berada di ujung tanduk. Jika polemik ini terus dibiarkan, ketegangan antara petani, pemerintah, dan pengusaha bisa menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.









