Metro, Indoparameter.com – Peredaran obat tanpa izin edar di Kota Metro kembali diungkap polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil menangkap seorang pria berinisial ABN (24) yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Ia diamankan di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut.
Penangkapan di Minimarket, Ratusan Butir Tramadol Diamankan
Kasat Narkoba IPTU Prasetyo mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati tersangka sedang berada di halaman sebuah minimarket di Jl. Raden Intan, Kecamatan Metro Pusat. Saat digeledah, ditemukan 600 butir obat diduga jenis Tramadol, yang dikemas dalam 60 strip tanpa merek.
“Kami telah mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka. Begitu mendapat momentum yang tepat, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi,” ujar IPTU Prasetyo kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ABN mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Barang terlarang ini diduga akan dijual secara bebas kepada pelanggan yang sebelumnya sudah memesan.
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Terancam Hukuman Berat
Polisi menjerat ABN dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran obat ilegal ini. Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat,” tambah IPTU Prasetyo.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang bisa membahayakan kesehatan serta berdampak hukum bagi pengedarnya.
“Jangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ABN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (red)









