Metro,Indoparameter.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat (28/2). Seorang pria berinisial AF (29) diamankan bersama barang bukti sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Wardjo, S.Sos menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban, A (29), menagih angsuran kepada istri AF. Perdebatan terjadi hingga AF emosi, lalu mengambil sebilah golok dan mengancam akan membacok korban dengan mengayunkan senjata tersebut ke arahnya. Korban berhasil menghindar, tetapi terjatuh saat mencoba mengelak. Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Barat.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (28/2) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap AF di rumahnya dan menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 40 cm dengan gagang kayu berwarna coklat.
Kapolsek Metro Barat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat dan kerja profesional timnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Metro Barat. Setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Wardjo.
Proses Hukum
Saat ini, tersangka AF telah diamankan di Mapolsek Metro Barat dan dijerat Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengancaman dengan senjata tajam. Proses hukum masih terus berlanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Metro Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman bagi masyarakat. Aparat kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta memperkuat kerja sama dengan warga guna mencegah tindak kriminal di wilayah tersebut. (red)








