Bandar Lampung– SRIKANDI GRIB Jaya DPC Kota Bandar Lampung Dewi Amalia Sari tidak terima setelah melihat video, Oknum Polisi di Polres Lampung Tengah Melakukan pelecehan terhadap simbol adat SIGER mahkota adat Lampung, pada saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti siger dan mahkota dengan cara dirusak menggunakan kaki di Injak-Injak, lalu di belah-belah menggunakan golok oleh oknum polisi di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Saya tinggal di bumi Lampung menjunjung adat istiadat SIGER DAN lain lain itu sebuah kehormatan itu kepala orang Lampung tidak semestinya,” jelas Dewi.
Hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat.
Jadi harus dikenakan Sanksi secara garis besar Hukum adat dasar kita Pancasila berbeda beda suku tetap satu,copot saja oknum itu dari anggota kepolisian, dan kenakan sanksi adat yang setimpal.Tegas Dewi
Advokasi Grib Jaya DPC KOTA Bandar Lampung Andika Pratama, S.H. mengatakan sesuai arahan ketua Srikandi, akan mengambil upaya hukum, atas pelecehan simbol Adat Lampung ini, kami akan berkomunikasi dengan para tertua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan layangkan gugatan atas persolan ini.Tutup Andika Pratama kepada awak media









