Metro, Indoparameter.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengambil langkah tegas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menertibkan tarif parkir selama pelaksanaan event di ruang-ruang publik. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat serta komitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang nyaman, terjangkau, dan pro-rakyat. (14/4/2025)
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait lonjakan tarif parkir yang kerap terjadi saat event berlangsung. Dalam penyesuaian terbaru, tarif parkir ditetapkan maksimal Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus mempertimbangkan aspek toleransi terhadap penghasilan juru parkir.
Langkah penertiban ini mulai diberlakukan secara tegas sejak pelaksanaan event SMSI Fair 2025 yang digelar di Samber Park, pusat keramaian Kota Metro. Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro, Badri Khotib, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan turun langsung ke lapangan.
“Kami pastikan seluruh titik parkir yang berada di area event mengikuti ketentuan tarif yang berlaku. Tidak boleh ada yang memungut lebih dari Rp 3.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil,” tegas Badri saat ditemui di kantornya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan tarif parkir yang melonjak hingga Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil. Kenaikan ini dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga yang datang berkunjung ke event-event publik. Dengan adanya penertiban ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh warga, dari berbagai latar belakang ekonomi, dapat menikmati fasilitas publik tanpa rasa terbebani.
Lebih lanjut, Badri menjelaskan bahwa tarif parkir yang tercantum dalam Perda sebenarnya adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Namun, dalam konteks pelaksanaan event, pihak Dishub bersama Satpol-PP dan stakeholder terkait menetapkan batas toleransi maksimal untuk mengakomodasi kebutuhan para juru parkir tanpa melanggar prinsip keadilan.
“Penyesuaian ini adalah jalan tengah. Di satu sisi kita ingin menjaga pemasukan para juru parkir, tapi di sisi lain kita juga tidak boleh membiarkan masyarakat terus dirugikan,” jelasnya.
Penertiban tarif ini juga melibatkan koordinasi intensif antara Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yang aktif melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai titik parkir strategis. Bahkan, Kepala Dinas Perhubungan dan Kasat Pol-PP turun langsung ke lapangan untuk memastikan semua pihak mematuhi ketentuan.
Langkah ini pun mendapat dukungan penuh dari Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana, yang menyebut bahwa pengawasan terhadap tarif parkir harus menjadi bagian dari sistem tata kelola event yang lebih profesional dan inklusif.
“Saya minta panitia event juga aktif dalam pengawasan. Tarif parkir bukan sekadar urusan teknis, tapi menyangkut rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai warga urung datang hanya karena parkirnya terlalu mahal,” tegas Rafieq.
Ia menekankan bahwa kegiatan event di Kota Metro bukan hanya sarana hiburan, tetapi juga merupakan strategi pemerintah untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan, terutama sektor UMKM dan ekonomi informal. Karenanya, segala hambatan yang dapat mengurangi partisipasi warga harus diatasi dengan kebijakan yang bijak dan terukur.
“Jika masyarakat enggan datang karena parkir mahal, maka efek dominonya besar. Pengunjung menurun, omzet UMKM berkurang, dan semangat kolaboratif di tengah masyarakat bisa luntur,” tambahnya.
Wakil Wali Kota juga menyoroti pentingnya membangun Kota Metro sebagai kota ramah event. Hal ini bukan hanya ditunjukkan lewat penyediaan infrastruktur, tetapi juga lewat regulasi yang berpihak dan implementasi kebijakan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Kota yang baik adalah kota yang memperhatikan hal-hal kecil yang berdampak besar. Soal parkir mungkin terlihat sepele, tapi inilah yang menentukan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penertiban tarif parkir ini juga menjadi bagian dari agenda jangka panjang Pemkot Metro dalam memperbaiki sistem perparkiran secara menyeluruh. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi mikro yang menyertai pelaksanaan berbagai kegiatan publik.
Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Kota Metro perlahan namun pasti tengah membangun ekosistem kota yang tidak hanya aman dan tertib, tetapi juga adil dan inklusif bagi seluruh warganya.









