Indoparameter.com – Bandar Lampung. Kuasa hukum keluarga almarhumah bayi Alesha Erina Putri mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian harga alat medis yang digunakan dalam operasi di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
Ketua tim kuasa hukum, Adjo Supriyanto dari Kantor Hukum WFS & Rekan, menyatakan bahwa orang tua pasien diminta membayar Rp8 juta untuk pembelian alat medis Disposable Linear Cutter Stapler. Padahal, hasil penelusuran menunjukkan harga pasaran alat tersebut berada di kisaran Rp1,4 juta hingga Rp4,5 juta.
“Berdasarkan bukti transfer, orang tua pasien membayar Rp8 juta ke rekening pribadi dokter spesialis bedah anak RSUDAM, Billy Rosan. Padahal, harga pasaran alat medis serupa jauh lebih rendah,” ungkap Adjo di Bandar Lampung,
Adjo menjelaskan, sebelum operasi dilakukan, dokter Billy menawarkan dua opsi tindakan. Pertama, operasi pemotongan usus dengan pembuatan kantung stoma yang membutuhkan lebih dari satu kali tindakan. Kedu bawa, operasi sekali tindakan dengan menggunakan alat medis tambahan yang disebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk opsi kedua, orang tua pasien diminta membeli alat medis dengan cara mentransfer dana langsung ke rekening dokter. Pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), warga Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, akhirnya mengikuti arahan tersebut demi keselamatan putri mereka, Alesha Erina Putri. Namun, bayi berusia dua bulan itu meninggal dunia pascaoperasi.
Menurut kuasa hukum, praktik tersebut diduga melanggar aturan dan etika kedokteran. Berdasarkan Permenkes Nomor 1191/Menkes/PER/VIII/2010, penyaluran alat kesehatan tidak boleh dilakukan secara langsung oleh tenaga medis kepada pasien.
“Pertama jelas ada dugaan pelanggaran kode etik dokter. Kedua, jika terbukti, tindakan ini bisa masuk ranah pidana, karena dokter yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan menjual alat medis namun diduga mengambil keuntungan,” tegas Adjo.
Ia menambahkan, dugaan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan.
“Jika bukti-bukti sudah lengkap, maka jelas ini memenuhi unsur tindak pidana penggelapan,” katanya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana membuat laporan resmi ke Polda Lampung guna menindaklanjuti kasus ini.









