Indoparameter.com – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT terkait dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT yang diusulkan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi V DPRD Lampung menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut. Menurut Yanuar, usulan tersebut dinilai penting karena disertai dengan sejumlah data dan fakta lapangan yang dianggap mengkhawatirkan.
Ia menjelaskan, Komisi V berencana mendorong agar rencana pembentukan perda tersebut dapat masuk dalam agenda pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung.
“Dengan data-data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 nanti akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya masuk ke Bapemperda,” ujar Yanuar.
Menurutnya, isu perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dipandang sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan dampak sosial serta kesehatan masyarakat.
Yanuar menyoroti sejumlah data yang disampaikan dalam audiensi tersebut, termasuk angka yang disebut cukup tinggi terkait fenomena tersebut di wilayah Bandar Lampung.
“Data yang disampaikan, bahkan di Bandar Lampung saja sudah lebih dari 37 ribu orang terpapar perilaku tersebut. Dokter Sasa Chalim yang mendampingi audiensi ini juga menyampaikan bahwa di RSUD Abdul Moeloek banyak menangani pasien dengan kasus serupa. Ini menurut kami sudah sangat urgen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perda dinilai penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada masyarakat secara lebih luas.
“Paling tidak, dengan adanya Perda, kita punya dasar hukum untuk menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa ini adalah perbuatan menyimpang. Minimal dimulai dari menjaga keluarga masing-masing,” katanya.
Yanuar juga menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan tetap diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku, termasuk melalui pembahasan di tingkat Bapemperda sebelum ditetapkan sebagai rancangan peraturan daerah.
(***)









