Lampung – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Natar, yang digagas oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung, menuai kejanggalan.
Pekerjaan dengan nilai anggaran sebesar Rp999 juta tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Berdasarkan hasil penelusuran pada situs sirup.lkpp.go.id., proyek tersebut tercatat menggunakan spesifikasi pekerjaan Hot Rolled Sheet (HRS) atau aspal. Namun, berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan jalan yang dilaksanakan justru menggunakan cor beton, bukan perkerasan aspal sebagaimana tercantum dalam spesifikasi pengadaan.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen perencanaan serta potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
Pantauan di lokasi juga menunjukkan adanya kerusakan, berupa pasir yang rontok di permukaan cor beton.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Permukiman, Faroki, mengatakan bahwa pada tahap perencanaan awal pekerjaan melalui Sirup direncanakan menggunakan Hot Rolled Sheet (HRS). Tapi saat dilakukan penyesuaian di lapangan, ditemukan kondisi tanah yang labil sehingga material tersebut tidak memungkinkan untuk digunakan. Karena itu, pekerjaan harus diganti dengan menggunakan rabat beton.
“Pada saat penginputan lewat Sirup rencana awal memakai HRS, tapi pada saat kita susun RAB dan survey di lokasi, melihat tanah labil. Kita ganti dengan rabat beton,” ujar Faroki Melalui Telpon WhatsApp, Senin (12/1/2026).
Faroki menambahkan, bahwa pada saat lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan sudah menggunakan spesifikasi pengerasan Rabat beton.
“Waktu kita lelang, dilelangkan dengan biro PBJ sudah memakai pengerasan Rabat beton,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi kerusakan pada cor beton, Faroki menegaskan bahwa perbaikan masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan. dikarenakan masih masa pemeliharaan. (Red)









