Indoparameter.com – Potensi konflik sosial di tingkat desa jangan dianggap sepele. Jika dibiarkan, persoalan kecil bisa berubah menjadi keributan besar antarwarga. Hal itu yang menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.
Kegiatan tersebut digelar di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/02/2026), dengan melibatkan aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta warga setempat.
Dalam kesempatan itu, politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa Perda Rembug Desa merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, banyak konflik sosial yang terjadi di masyarakat sebenarnya berawal dari persoalan kecil yang tidak segera diselesaikan melalui komunikasi terbuka.
“Sering kali konflik muncul hanya karena persoalan sepele yang tidak dibicarakan sejak awal. Melalui rembug desa, setiap masalah bisa diselesaikan dengan dialog dan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Mustika di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 memberikan pedoman kepada pemerintah desa untuk membangun sistem komunikasi yang lebih terarah dan terbuka dengan masyarakat.
Melalui forum rembug desa, berbagai unsur masyarakat seperti aparat desa, tokoh adat, tokoh agama hingga warga dapat duduk bersama membahas persoalan yang muncul di lingkungan mereka.
“Forum ini bukan sekadar rapat biasa. Ini adalah ruang komunikasi untuk menyatukan persepsi, menampung aspirasi masyarakat, sekaligus mencari solusi bersama terhadap persoalan yang ada,” jelasnya.
Mustika juga mengingatkan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama agar rembug desa dapat berjalan efektif sebagai sarana pencegahan konflik sosial.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir dua narasumber, yakni Risodar AH dan Ridho Mukhtaza, yang memaparkan pentingnya rembug desa sebagai forum partisipatif dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Keduanya menekankan bahwa forum dialog di tingkat desa sangat penting untuk memperkuat kohesi sosial dan mempercepat penyelesaian persoalan warga sebelum berkembang menjadi gesekan antar kelompok.
Mustika berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dan pemerintah desa dapat memahami secara lebih mendalam isi Perda Nomor 1 Tahun 2016.
“Kalau komunikasi berjalan baik dan masyarakat terbiasa bermusyawarah, potensi konflik bisa dicegah sejak dini. Desa pun akan lebih aman, harmonis, dan kondusif,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rembug desa semakin meningkat sehingga mampu memperkuat kesiapsiagaan sosial di tingkat desa, khususnya di Kabupaten Pesawaran dan Provinsi Lampung secara umum.
(***)









