INDOPARAMETER.COM – DPRD Provinsi Lampung resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, (25/2/2026) kemarin.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Reza, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, ditetapkan sebagai Ketua Pansus LHP BPK. Pansus ini beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Lampung.
Saat diwawancarai pada Jum’at (27/2/2026), Reza menjelaskan bahwa pansus memiliki mandat utama untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, baik berupa kesimpulan maupun rekomendasi yang ditujukan kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Pekerjaan pertama pansus adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan, kesimpulan, dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK kepada instansi terkait,” ujar Reza.
Ia menyebutkan, fokus awal pansus adalah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kinerja pemerintah daerah, khususnya terkait dukungan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama (LJU) dan instansi terkait.
“Yang kita evaluasi adalah pemeriksaan kinerja pemerintah daerah atas upaya mendukung BUMD Lampung Jasa Utama dan instansi terkait tahun anggaran 2023 sampai semester I 2025,” jelasnya.
Jenis pemeriksaan yang dibahas, lanjutnya, meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selain itu, pansus juga akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 hingga semester I 2025 pada Lampung Jasa Utama (Perseroda) beserta anak perusahaan dan instansi terkait lainnya di Bandar Lampung.
“Yang kedua, kita menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 sampai semester I 2025 pada LJU Perseroda dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya,” katanya.
Agenda lainnya adalah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2025 pada pemerintah daerah di Provinsi Lampung.
Reza menegaskan bahwa pansus memiliki masa kerja terbatas sehingga harus bekerja secara efektif dan terukur. Setelah terbentuk dan melakukan konsolidasi awal, agenda kerja sempat terhenti karena masa reses DPRD dan akan kembali dilanjutkan mulai 6 Maret hingga 17 Maret 2026.
“Setelah konsolidasi awal, kita jeda karena reses. Nanti mulai 6 Maret sampai 17 Maret kita targetkan sudah ada hasil dari pansus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan BPK wajib ditindaklanjuti paling lama 60 hari kerja sejak diterima oleh DPRD, sehingga pansus harus memaksimalkan waktu yang tersedia.
“Laporan perwakilan BPK Lampung itu harus ditindaklanjuti paling lama 60 hari kerja setelah laporan diterima. Karena itu kita optimalkan waktu kerja pansus,” tegasnya.
Pada tahap awal, pansus telah melakukan silaturahmi dan konsolidasi internal guna menyamakan persepsi, menyusun agenda kerja, serta menentukan target capaian. DPRD juga mulai menyiapkan tenaga ahli dan menyusun jadwal kerja pansus.
“Kemarin kita mulai dengan silaturahmi dan konsolidasi, menyamakan persepsi, menyusun target kerja, dan menyiapkan tenaga ahli agar kerja pansus efektif,” jelasnya.
Menurut Reza, pembentukan pansus LHP BPK merupakan agenda rutin setiap tahun anggaran sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Ini bukan pansus baru, ini pansus yang memang rutin setiap tahun sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan transparansi laporan keuangan pemerintah daerah,” tandasnya.
(*)









