Metro, Indoparameter.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, Polres Metro memastikan tidak tinggal diam dalam menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hingga kini, dua tersangka FH dan OY yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) masih buron. Untuk mempercepat proses hukum, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. telah membentuk Tim Khusus guna menangkap kedua tersangka.
“Tim khusus ini kami bentuk sebagai bentuk keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini. Kami juga mendapat dukungan dari Dit Reskrimum Polda Lampung untuk segera mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap,” ujar Kapolres Metro.
Kronologi dan Upaya Penangkapan FH dan OY
Kapolres Metro menjelaskan bahwa FH dan OY telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
FH dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 170 Ayat 2 ke-3, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian).
- Panggilan pertama sebagai saksi: 16 Oktober 2024 (tidak hadir).
- Panggilan kedua sebagai saksi: 22 Oktober 2024 (tidak hadir).
- 26 Oktober 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara.
- Panggilan sebagai tersangka: 27 Oktober 2024 dan 2 November 2024 (tidak hadir).
- 6 November 2024, Polres Metro menetapkan FH sebagai DPO.
OY dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP (Penganiayaan Bersama yang Menyebabkan Luka Berat).
- Panggilan pertama sebagai saksi: 17 Oktober 2024 (tidak hadir).
- Panggilan kedua sebagai saksi: 19 Oktober 2024 (tidak hadir).
- 20 Oktober 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara.
- Panggilan sebagai tersangka: 21 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024 (tidak hadir).
- 25 Oktober 2024, Polres Metro menetapkan OY sebagai DPO.
Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka bukan dilepas oleh Polres Metro, seperti yang diberitakan di media sosial. FH dan OY tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik, dan mereka langsung melarikan diri setelah kejadian.
Polres Metro Minta Dukungan Masyarakat
Di akhir pernyataannya, Kapolres Metro menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menangkap FH dan OY.
“Kami meminta kepada semua pihak, khususnya keluarga korban, untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian. Kami juga memohon doa dan dukungan masyarakat agar kedua DPO ini bisa segera ditangkap,” tutup Kapolres. (red)









