INDOPARAMETER.COM — Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung menyoroti perlunya reformasi mendasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kebijakan pendidikan agar lebih berpihak pada rakyat. Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi Heri, dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).
Fauzi menjelaskan, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan langkah penting untuk memperkuat peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.
“Perubahan status hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 harus diiringi peningkatan kinerja profesionalisme, transparansi, dan daya saing Bank Lampung,” ujarnya, dikutip dari rmollampung.id.
Fraksi Gerindra, lanjut Fauzi, mendukung penetapan modal dasar sebesar Rp1,5 triliun serta keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga dalam penyertaan modal. Dukungan itu, kata dia, diharapkan membuat Bank Lampung mampu beroperasi lebih efektif dan berkontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Kami menekankan bahwa Bank Lampung harus menjadi benteng ekonomi rakyat, bukan sekadar institusi keuangan. Ia harus hadir di tengah petani, nelayan, dan pelaku UMKM sehingga mampu menggerakkan perekonomian dengan keberpihakan. Keuangan yang diberkahi adalah keuangan yang memberi manfaat, bukan sekadar keuntungan,” tegasnya.
Terkait Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fauzi menilai langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional sekaligus penguatan tata kelola BUMD.
“Perubahan ini diharapkan memperkuat profesionalisme dan transparansi agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi daerah,” kata Fauzi.
Menurutnya, perluasan bidang usaha dan kepemilikan modal sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Lampung akan meningkatkan kontribusi PT Wahana Raharja (Perseroda) terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan struktur hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Perubahan status hukum harus disertai perubahan mental dan moralitas pengelolaan,” ujarnya menekankan.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi Gerindra menilai langkah tersebut tepat sebagai bentuk penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah dan pembagian kewenangan terkini.
“Peraturan lama sudah tidak relevan karena disusun sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberlakukan,” jelas Fauzi.
Ia menambahkan, Fraksi Gerindra mendukung langkah Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyusun regulasi pendidikan yang lebih realistis dan berkeadilan.
“Regulasi baru harus tetap berorientasi pada peningkatan akses serta mutu pendidikan bagi masyarakat Lampung,” tutupnya.
(*)









