INDOPARAMETER – METRO, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di halaman rumah yang terletak di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, pada Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua pria tersebut, yang masing-masing berinisial H (50) dan T (39), diamankan setelah petugas menemukan barang bukti narkotika yang mencurigakan di lokasi kejadian.
H, seorang wiraswasta, dan T, yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil, diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari lokasi kejadian terdiri dari satu plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar ±0,22 gram, serta satu lipatan kertas cokelat yang berisi daun, batang, dan biji yang diduga sebagai narkotika jenis ganja dengan berat sekitar ±44,32 gram.
Penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menanggapi laporan tersebut, Tim Reserse Narkoba Polres Metro segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan kedua terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) beserta barang bukti yang diduga narkotika.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Metro. “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah ini,” ucapnya.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, kedua terduga pelaku dapat dikenakan hukuman pidana yang sangat berat, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada perkembangan penyelidikan.
Kapolres Metro juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Dengan komitmen yang tinggi dan kerja keras bersama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kota Metro dapat ditekan dan kehidupan masyarakat bisa menjadi lebih aman dan sejahtera. Polisi berjanji akan terus memantau dan memberantas segala bentuk tindak kriminal, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.









