INDOPARAMETER – Jakarta, Desakan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Singkong semakin menguat. Langkah ini dianggap krusial dalam mendukung program swasembada pangan dan energi baru terbarukan, yang menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo dalam mewujudkan ASTA CITA. (28/1/2025)
Lampung: Sentra Produksi Singkong Nasional
Provinsi Lampung menjadi produsen terbesar singkong di Indonesia. Berdasarkan data terbaru 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memproyeksikan produksi singkong mencapai 7,5 juta ton dengan luas lahan 254 ribu hektare. Potensi besar ini harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah guna dimanfaatkan secara optimal demi mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Selain itu, infrastruktur pengolahan singkong di Lampung masih perlu ditingkatkan, termasuk pembangunan pabrik pengolahan yang lebih modern serta akses distribusi yang lebih baik. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk subsidi pupuk, penyuluhan pertanian, dan teknologi pertanian berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen.
Singkong sebagai Sumber Bioetanol
Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), singkong memiliki potensi besar sebagai bahan baku biofuel, terutama bioetanol, karena kandungan patinya yang tinggi. Namun, produksi dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan bahan baku etanol sebagai sumber energi baru terbarukan.
Saat ini, sebagian besar bioetanol di Indonesia masih berasal dari tebu dan kelapa sawit. Jika produksi singkong dapat dioptimalkan, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan. Pemerintah juga perlu menggandeng sektor swasta untuk berinvestasi dalam industri bioetanol berbasis singkong guna mendukung kebijakan energi hijau nasional.
Dampak Negatif Impor Singkong dan Ketidakstabilan Harga
Maraknya impor singkong berdampak buruk terhadap harga di tingkat petani yang semakin anjlok, mengancam kesejahteraan mereka. Fenomena ini telah memicu gelombang demonstrasi besar-besaran yang menuntut stabilisasi harga singkong. Situasi diperparah oleh langkah pengusaha yang menutup pabrik sebagai bentuk perlawanan terhadap aksi massa, berpotensi memicu konflik horizontal antara petani dan buruh pabrik.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan singkong di Indonesia masih belum berpihak sepenuhnya kepada petani lokal. Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme impor singkong dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan produksi dalam negeri. Selain itu, perlu adanya sistem pengawasan ketat untuk mencegah praktik kartel dan mafia yang mempermainkan harga singkong di pasar domestik.
Berkaitan dengan program “ASTA CITA” tentang Swasembada Pangan di dalam peningkatan percepatan dan pemulihan ekonomi masyarakat,” kata Ari Permadi di depan gedung (Kemendag – RI ) hari Selasa, 28/1/2025. untuk melindungi petani singkong dari fluktuasi harga akibat kebijakan impor yang tidak terkendali. “Stabilitas harga singkong merupakan kunci dalam mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan petani,” ujar Ari dalam pernyataan resminya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan peneliti dalam menyusun kebijakan harga singkong yang berbasis data dan kajian ilmiah. Menurutnya, perlu ada kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat dalam menciptakan regulasi yang adil dan berpihak kepada petani.
Menanggapi situasi ini, pemerintah didorong untuk segera menetapkan Peraturan Menteri (PERMEN) tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Singkong di Tingkat Petani. Langkah ini bertujuan untuk:
- Menjaga stabilitas harga singkong dalam jangka panjang.
- Menekan praktik mafia singkong.
- Menjamin kualitas produksi singkong.
- Meningkatkan hasil pertanian singkong guna menunjang swasembada pangan dan energi baru terbarukan.
- Mendorong inovasi dalam pengolahan singkong sebagai sumber pangan dan energi alternatif.
- Memastikan kebijakan perdagangan singkong tidak merugikan petani lokal.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat dan sektor pertanian singkong berkembang secara berkelanjutan. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret guna mencapai swasembada pangan dan energi sesuai dengan visi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga akan memberikan kepastian kepada investor dan pelaku industri untuk mengembangkan sektor pengolahan singkong lebih lanjut. (**/red)**









