INDOPARAMETER – JAKARTA, Dalam video yang beredar di WhatsApp, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan keputusan mengenai harga singkong yang telah disepakati bersama dengan petani singkong Lampung dan industri. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (31/1/2025), Mentan menyatakan bahwa harga singkong untuk jenis potong ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram sebagai harga minimal.
Mentan menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak bisa diubah, sebagai langkah untuk melindungi kesejahteraan petani. “Bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat. Kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Satu, harga singkong Rp1.350 per kilogram untuk jenis potong,” ujar Mentan dalam video tersebut.
Gabung Saluran WhatsApp Indoparameter untuk Berita Terkini! Dapatkan update berita cepat dan terpercaya langsung ke handphone Anda! Klik link berikut untuk bergabung: [INDOPARAMETER] dan ikuti berita terbaru dari Indoparameter.
Selain penetapan harga, Mentan juga menyampaikan kebijakan terkait impor singkong dan turunannya. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperketat impor singkong dengan memasukkannya dalam daftar larangan terbatas (lartas). Hal ini dilakukan untuk memastikan produk dalam negeri didahulukan.
“Impor singkong harus mendapatkan izin dari Kementerian Pertanian. Tanpa izin tersebut, singkong dari luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia,” tegas Mentan.
Mentan juga menyatakan bahwa impor tidak akan diizinkan sebelum hasil panen petani dalam negeri terserap penuh. Untuk itu, pihak industri diharapkan untuk mendahulukan penggunaan singkong lokal.
Kementan pun akan segera mengirimkan surat resmi kepada industri untuk menegaskan keputusan yang telah disepakati. (**red/)**









