INDOPARAMETER – METRO, Kepolisian Resor (Polres) Metro telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Imam Ardiansyah (27) pada 14 Oktober 2024. Dari kelima tersangka tersebut, tiga sudah berhasil diamankan, yakni Agung Setiawan alias AS, Rio Marta Dinata alias RMD, dan Elfa. Dua tersangka lainnya, berinisial FH dan OY, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho bersama Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, KBO Reskrim IPTU Apriyanto, serta Kasi Humas AKP Suliyani menjelaskan bahwa kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi (LP) yang saling berkaitan.
LP pertama, dengan nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung yang diterima pada 15 Oktober 2024, mencantumkan tersangka AS, RMP, E, OY, dan satu tersangka lainnya yang masih buron. Dalam laporan ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro dan saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro.
Sementara itu, LP kedua dengan nomor LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, juga tertanggal 15 Oktober 2024, mencatat korban dalam kasus ini adalah Imam Ardiansyah. Dalam laporan tersebut, tersangka yang telah diamankan adalah RMD dan FH, sedangkan satu tersangka masih buron. Para tersangka dalam LP kedua disangkakan melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 388 tentang pembunuhan, pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Berkas perkara sedang dalam proses penelitian oleh Kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut IPTU Apriyanto, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap fakta lebih dalam terkait kasus ini. “Kami masih memburu dua tersangka yang masuk DPO, yaitu FH dan OY. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan adil,” ujarnya kepada awak media.
Keluarga korban mendesak agar pihak berwenang segera menangkap tersangka yang masih buron dan memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku. Kasus ini telah mencuri perhatian publik dan viral di sejumlah platform media sosial warga Metro.
Polres Metro terus melakukan berbagai upaya, termasuk pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan rekonstruksi kejadian, guna memastikan bahwa keadilan bagi korban dan keluarganya dapat segera ditegakkan tanpa kompromi.









