Bandar Lampung-Praktik pungutan liar diduga terjadi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung.
Sejumlah rumah klinik dan sakit swasta mengaku menjadi korban “sapi perahan” oknum di dinas tersebut, terutama saat proses perpanjangan izin operasional.
Namun setelah Reporter kami mendatangi Kepala Dinas Perizinan Muhtadi menjelaskan bahwa tidak ada pungli di dinas nya.
“Semua itu sudah pakai online mas jadi tidak bisa bermain disitu jika persyaratan nya kurang maka kami akan menghubungi pihak terkait untuk melengkapi terlebih dahulu,” jelas Muhtadi
Terkait berita bahwa ada pungli di Dinas Perizinan yang beradar bahwa itu tidak ada jika pun ada kami akan tindak lanjut secara tegas,” tutup Muhtadi
Diketahui Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kewenangan dalam proses perizinan.
Setiap kali klinik yang akan mengajukan perpanjangan izin, oknum DPMPTSP diduga meminta sejumlah uang dengan nominal yang tidak sedikit. Nilainya bahkan disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah.
“Ini bukan sekali dua kali. Sudah jadi semacam ‘tradisi’ setiap kali izin habis, pasti ada permintaan seperti itu. Kalau tidak diberi, proses bisa dipersulit,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mirisnya, praktik berlangsung sistematis dan bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Padahal, dana yang semestinya bisa digunakan rumah sakit untuk peningkatan layanan kesehatan justru harus ‘disetorkan’ ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Muntahar, Kasi Perizinan (Kepala Seksi Perizinan) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kota Bandar Lampung membantah praktik tersebut.
Namun ia tidak berani berkomentar karena itu bukan wewenangnya untuk berbicara.
“Itu tidak ada, kalau saya tidak bisa berbicara langsung ke atasan saja,” ujarnya, singkat. (ABS)









