Bandar Lampung — Dugaan pungutan liar kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung diduga masih melakukan pungutan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada para siswa, meski pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang secara tegas melarang praktik tersebut.
Salah satu wali murid, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa pihak sekolah tetap meminta pembayaran SPP dan pembelian LKS kepada siswa. Padahal, pemerintah provinsi Lampung telah menerbitkan kebijakan penggratisan SPP bagi satuan pendidikan negeri. “Masih diminta SPP dan disuruh beli LKS dari sekolah,” ujar wali murid tersebut dengan nada kecewa.
Padahal, larangan tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi resmi pemerintah. Di antaranya adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 181 secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, termasuk LKS, seragam, atau perlengkapan lainnya di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini menyatakan bahwa sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan memperjualbelikan buku, LKS, atau sejenisnya, meskipun dengan alasan sukarela.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa buku yang digunakan di sekolah harus melalui proses penilaian dan memenuhi kriteria kelayakan, sementara LKS umumnya tidak memenuhi standar tersebut.
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Pasal 11 dalam peraturan ini menegaskan larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan pihak lain terkait di lingkungan satuan pendidikan untuk melakukan penjualan buku atau bahan ajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Juknis BOS Madrasah. Dana BOS hanya boleh digunakan untuk pengadaan buku teks utama, bukan untuk pembelian LKS yang bersifat komersial. Bahkan, beberapa Kanwil Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran khusus yang melarang praktik penjualan LKS di madrasah negeri.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen satuan pendidikan dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Jika benar terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga bertentangan dengan semangat pendidikan gratis dan transparansi anggaran yang digaungkan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 1 Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.









