BANDARLAMPUNG – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung yang mengatasnamakan Aliansi Masa Perubahan menggelar rapat pematapan untuk mendesak Polda Lampung serius menindaklanjuti kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Dalam rapat yang dipimpin Koordinator Aliansi, Ali Sopian dihadiri sejumlah LSM diantaranya dari Republik Arista Trisnandi, Infosos, Junaidi Farhan, LSM Trinusa Faqih, LSM Pro Rakyat Aqrobin dan Johan Amalsah yang digelar di rumah Makan Bu Gendut Way Halim, Rabu, (5/8/2025).
Ali Sopian menegaskan LSM yang berkumpul memiliki satu visi dan misi mengawal proses hukum terkait pemalsuan Indentitas yang diduga dilakukan Mantan Kadisdik Eka Afriana yang kasusnya sudah bergulir di Polda Lampung.
“Kita berkumpul disini punya visi dan misi mengawal agar proses hukum atas dugaan pemalsuan identitas mantan Kadisdik yang kini proses hukumnya sudah berjalan di Polda bisa diusut tuntas,” tegas Ali Sopian.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini meminta Polda Lampung mempercepat proses penyelidikan dugaan pemalsuan data penting seperti KTP dan akta kelahiran yang dilakukan Eka saat mendaftar sebagai Calon ASN tahun 2008.
“Data yang kita tahu ada dugaan perubahaan tanggal lahir dari 25 April 1970 menjadi 25 April 1973, yang memungkinkan terlapor itu lolos batas usia pendaftaran,” ungkapnya.
Sementara Ketua LSM Republik Arista Trisnandi, menambahkan pihaknya sedang mempersiapkan aksi damai di depan Mapolda Lampung dalam waktu dekat, sebagai bentuk memberi semangat moral agar kasus ini tidak mandek di tengah jalan.
“Kami akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Ini bentuk keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal proses hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran karena yang bersangkutan adalah mantan pejabat publik,” tegas Arista.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Eka Afriana dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, dan hingga kini sudah enam saksi dimintai keterangan.
“Sementara masih dalam proses penyelidikan. Sudah ada enam saksi yang diperiksa, dan masih akan dijadwalkan ulang untuk saksi yang belum hadir,” ujar Yuni dalam keterangannya. (*)









