Bandar Lampung, 1 Oktober 2025 — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kabar larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan bermotor yang status pajaknya tidak aktif atau “mati pajak” adalah hoaks. Kebijakan tersebut menurutnya belum pernah ditetapkan secara resmi oleh Pemprov Lampung.
Dalam pernyataan yang dikutip media lokal, Marindo menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada surat keputusan, peraturan daerah, atau regulasi lain yang mewajibkan bahwa kendaraan yang belum membayar pajak tidak boleh mengisi BBM.
“Adanya informasi bahwa Pemprov Lampung melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang belum membayar pajak itu hoaks dan tidak benar. Ini bisa menimbulkan keresahan,” ujar Marindo.
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan Pemprov baru sebatas kajian internal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, kajian itu belum diubah menjadi kebijakan yang mengikat.
Latar Belakang Isu dan Kebijakan Pemprov Lampung
Isu larangan pengisian BBM bagi kendaraan mati pajak muncul setelah Pemprov Lampung sempat mempertimbangkan tindakan yang berkaitan dengan pendataan kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Misalnya, pengumuman kendaraan-nunggak pajak melalui pengeras suara di SPBU dan pemasangan stiker pemberitahuan.
Kebijakan semacam itu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Ada kekhawatiran bahwa larangan isi BBM akan menyulitkan masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah atau pengguna kendaraan harian.
Beberapa pihak legislatif di Lampung juga meminta agar penerapan kebijakan pendataan dan edukasi dilakukan dengan hati-hati dan evaluasi berkala agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Dalam klarifikasinya, Marindo juga mengimbau agar masyarakat menyaring informasi yang beredar di media sosial dan memastikan sumbernya resmi sebelum mempercayai berita yang dapat memancing keresahan publik.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor, karena pajak tersebut berperan penting sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.









