INDOPARAMETER.COM — DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna membahas tiga agenda penting di Ruang Sidang DPRD, Rabu (8/10/2025). Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana, didampingi Wakil Ketua Ismet Roni dan Naldi Rinara.
Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, mengumumkan penarikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai perlu disempurnakan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Penarikan Raperda adalah bentuk penyelarasan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” kata Hanifal.
Empat Raperda yang ditarik meliputi Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Hanifal menegaskan penarikan itu telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Agenda kedua membahas enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan bahwa keenam Raperda itu disusun berdasarkan kajian akademik dan konsultasi publik dengan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.
Enam Raperda tersebut antara lain:
- Raperda tentang Perizinan Pertambangan,
- Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
- Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
- Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II,
- Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan,
- Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Agenda ketiga menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi. Ketiganya mencakup perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua BUMD tersebut bertujuan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperkuat kapasitas usaha BUMD agar lebih kompetitif.
“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ucap Marindo.
Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.
Usai penyampaian agenda, rapat paripurna diskors dan dijadwalkan berlanjut Kamis besok untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Kostiana, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga proses legislasi tetap terbuka dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami ingin setiap produk hukum daerah benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Lampung,” kata Kostiana usai paripurna.
Langkah legislatif dan eksekutif Lampung ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya yang transparan dan berkeadilan.
(*)









