INDOPARAMETER.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung sepakat menarik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari daftar pembahasan tahun 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (8/10/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana, didampingi Wakil Ketua Ismet Roni dan Naldi Rinara.
Empat Raperda yang ditarik terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Lampung dan satu Raperda inisiatif DPRD. Penarikan ini disepakati setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menilai perlunya penyempurnaan substansi agar sejalan dengan kebijakan nasional dan kebutuhan hukum daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelarasan antara regulasi daerah dan sistem hukum nasional. Menurutnya, penarikan bukan bentuk pembatalan, melainkan upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah.
“Penarikan Raperda merupakan bagian dari proses penyelarasan terhadap sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta kebijakan pembangunan daerah yang efektif,” ujar Hanifal saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.
Raperda inisiatif DPRD yang ditarik adalah Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru, sementara tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung mencakup Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Hanifal menegaskan, keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Raperda yang ditarik bukan berarti dibatalkan selamanya, tetapi akan disempurnakan dan disesuaikan kembali dengan kondisi hukum dan kebutuhan pembangunan terkini,” tegasnya.
Langkah tersebut dinilai mencerminkan sikap hati-hati DPRD Lampung dalam menjaga kualitas legislasi daerah agar setiap produk hukum benar-benar berdampak bagi kepentingan publik dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Selain agenda penarikan empat Raperda, rapat paripurna juga membahas enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung dan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi yang masih dalam tahap pembahasan bersama.
Rapat dijadwalkan berlanjut pada Kamis (9/10/2025) dengan agenda tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov.
(*)









