Bandar Lampung -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa seluruh sekolah jenjang SD dan SMP tidak diperbolehkan
meminta sumbangan sukarela dari wali murid dengan menentukan nominal tertentu.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, S.Sos, mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau sekolah-sekolah agar tidak memungut sumbangan yang sifatnya mengikat.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan jika diberikan secara sukarela oleh wali murid atau masyarakat, tanpa adanya paksaan. “Kami tegaskan, yang namanya sumbangan sukarela tidak dibolehkan ada nominalnya dan tidak perlu juga adanya surat pernyataan, apalagi di atas materai,” tegas Mulyadi.
Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga transparansi dan mencegah pungutan liar di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang ada di Bandar Lampung.









