Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memaparkan kinerja penerimaan pajak daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Lampung, Selasa (6/6/2026). Salah satu sorotan utama adalah realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tercatat baru mencapai 42,47 persen.
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, menegaskan bahwa angka tersebut kerap disalahartikan sebagai penurunan kinerja. Padahal, jika ditinjau dari total penerimaan, pendapatan PKB justru mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau melihat angka realisasi di dokumen memang 42,47 persen. Namun setelah diakumulasi, total pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor justru meningkat,” ujar Slamet dalam forum RDP.
Ia merinci, pada 2024 total pendapatan PKB Provinsi Lampung mencapai sekitar Rp1,09 triliun. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi sekitar Rp1,108 triliun atau naik kurang lebih Rp50 miliar.
Meski demikian, peningkatan tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung. Slamet menjelaskan, mulai 2025 terjadi perubahan skema pembagian pajak akibat kebijakan opsen, di mana dana bagi hasil PKB langsung dibagikan ke kabupaten dan kota.
“Pada 2025, Pemprov Lampung hanya menerima sekitar Rp692 miliar dari PKB. Secara total penerimaan pajak naik, tetapi porsi yang masuk ke provinsi berkurang karena skema opsen,” jelasnya.
Kondisi inilah yang disebut Slamet menjadi faktor utama tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung pada 2025, meskipun penerimaan PKB secara nominal meningkat.
“PAD kita memang tidak tembus target, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyebab utamanya bukan penurunan pajak, tetapi perubahan skema opsen yang membuat penerimaan langsung terbagi ke kabupaten dan kota,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan Komisi III terkait strategi peningkatan pendapatan pada 2026, Slamet memastikan Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Di 2026 ini tidak ada program pemutihan. Kami fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak serta validasi dan pemutakhiran data kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini jumlah kendaraan bermotor di Lampung diasumsikan mencapai sekitar 4 juta unit. Namun setelah dilakukan validasi data selama satu tahun, kendaraan aktif yang benar-benar memiliki potensi pajak hanya sekitar 2 juta unit.
“Sekitar 2 juta kendaraan ternyata sudah tidak aktif dan tidak lagi menjadi potensi pajak. Data seperti ini tidak bisa dijadikan dasar perhitungan target pendapatan,” kata Slamet.
Ke depan, Bapenda Lampung menilai pembenahan basis data menjadi kunci utama agar perencanaan pendapatan daerah lebih akurat dan berkelanjutan di tengah perubahan kebijakan fiskal.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan berbagai langkah untuk mempermudah pembayaran pajak, di antaranya penambahan kanal pembayaran melalui Alfamart, Indomaret, e-commerce, dan Kantor Pos, serta optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).









