INDOPARAMETER.COM – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung, Selasa (20/1/2026), dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan. Turut hadir Wakil Ketua Komisi V Mardiana, Sekretaris Komisi V Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V lainnya.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico bersama jajaran.
Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus membahas kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026 di Provinsi Lampung.
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menegaskan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan PPDB guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“DPRD Lampung menilai meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan dengan baik, tetap diperlukan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Yanuar juga menyoroti masih adanya keluhan dari masyarakat terkait mekanisme seleksi, terutama pada jalur domisili. Menurutnya, persoalan tersebut umumnya muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan dan tahapan seleksi PPDB.
“Oleh karena itu, Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas,” ungkapnya.
DPRD Lampung juga menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan peserta didik di tingkat SMA dan SMK negeri di Lampung masih akan menggunakan empat jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Komisi V DPRD Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna menjamin pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, serta memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.
(***)









