Indoparameter.com – Kebijakan RSUD Sukadana yang mewajibkan pasien rujukan menggunakan ambulans milik rumah sakit menuai kritik keras. Aturan itu dinilai justru mempersulit pasien dalam kondisi darurat.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, mengecam keras kebijakan tersebut setelah mendapati langsung kejadian di lapangan saat mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Kabupaten Lampung Timur, Ahad (1/2/2026) pagi.
Saat itu, korban kecelakaan membutuhkan penanganan lanjutan dan harus segera dirujuk ke rumah sakit lain. Namun proses rujukan sempat terkendala karena adanya aturan internal RSUD Sukadana yang mewajibkan penggunaan ambulans milik rumah sakit tersebut.
“Dalam kondisi darurat seharusnya yang dipikirkan adalah keselamatan pasien dan kecepatan penanganan, bukan justru mempersulit dengan aturan yang menambah beban administrasi dan biaya,” kata Yusnadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperlambat proses rujukan pasien. Terlebih jika ambulans milik rumah sakit sedang tidak tersedia atau tengah digunakan untuk pasien lain.
Ia menilai kondisi seperti itu sangat berbahaya, terutama bagi korban kecelakaan yang membutuhkan penanganan cepat agar nyawanya bisa diselamatkan.
“Kalau ambulans rumah sakit sedang dipakai atau tidak tersedia, sementara ada ambulans lain yang siap berangkat, masa harus menunggu? Ini bisa berisiko bagi keselamatan pasien,” tegasnya.
Yusnadi juga menyoroti kemungkinan adanya biaya tambahan yang harus ditanggung pasien ketika diwajibkan menggunakan ambulans milik rumah sakit.
Menurutnya, tidak semua keluarga pasien memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk menanggung biaya tambahan di tengah situasi darurat.
“Banyak masyarakat kita yang ekonominya terbatas. Dalam kondisi panik seperti itu, seharusnya rumah sakit memberikan kemudahan, bukan malah menambah beban,” ujarnya.
Politikus tersebut meminta manajemen RSUD Sukadana bersama Dinas Kesehatan segera mengevaluasi aturan tersebut agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat.
Ia juga memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi untuk meminta penjelasan resmi dari pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah.
“Pelayanan kesehatan itu hak dasar warga. Jangan sampai aturan yang terlalu kaku justru membahayakan keselamatan pasien,” tandasnya.
(***)









