Indoparameter.com – Kebijakan pengurangan kuota Biosolar di Provinsi Lampung pada tahun 2026 mulai memicu reaksi keras dari DPRD Lampung. Wakil rakyat menilai pemangkasan alokasi BBM bersubsidi itu berpotensi memperparah antrean panjang yang selama ini sudah menjadi pemandangan rutin di sejumlah SPBU.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh diambil hanya berdasarkan angka statistik semata. Pemerintah diminta melihat kondisi riil masyarakat di lapangan yang selama ini sangat bergantung pada Biosolar.
“Harus dikaji dan dibaca berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Jangan hanya melihat angka statistik. Tidak dikurangi saja sudah terjadi antrean, apalagi kalau dikurangi,” tegas Yusnadi, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, selama 2025 hingga awal 2026 antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM bersubsidi kerap terjadi di berbagai daerah di Lampung. Kondisi itu bahkan sudah menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya sopir angkutan, petani, hingga nelayan.
Yusnadi mengingatkan bahwa Lampung merupakan daerah agraris dengan aktivitas ekonomi yang sangat bergantung pada ketersediaan Biosolar. Sektor pertanian, perikanan, UMKM hingga transportasi logistik membutuhkan pasokan BBM tersebut untuk menunjang produksi dan distribusi.
Ia menilai kebijakan efisiensi yang berujung pada pemangkasan kuota berpotensi menekan sektor ekonomi rakyat kecil.
“Kalau kebutuhan masyarakat memang tinggi, seharusnya diperjuangkan penambahan kuota, bukan justru dikurangi. Kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Politikus itu juga meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum ada pemberitahuan tertulis dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai penetapan kuota tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, menjelaskan bahwa informasi mengenai kuota BBM bersubsidi diperoleh melalui paparan PT Pertamina (Persero) dalam agenda High Level Meeting di Bank Indonesia.
Berdasarkan data tersebut, kuota Biosolar Lampung pada 2026 ditetapkan sebesar 779.231 kiloliter, turun sekitar 1,45 persen dibandingkan kuota tahun 2025.
Penurunan yang lebih tajam terjadi pada BBM jenis Pertalite. Kuota Pertalite untuk Lampung pada 2026 tercatat 663.420 kiloliter, atau berkurang sekitar 11,41 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Sopian, pengurangan kuota tersebut disesuaikan dengan tingkat realisasi penyerapan BBM pada tahun sebelumnya. Secara nasional, kuota Biosolar turun sekitar 1,32 persen, sementara Pertalite berkurang 6,28 persen.
Yusnadi mengingatkan bahwa kebijakan pengurangan kuota ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Lampung merupakan pintu gerbang utama kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui jalur penyeberangan.
Lonjakan arus kendaraan diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan BBM secara signifikan.
“Kalau distribusi tidak dikelola dengan baik, potensi kelangkaan bisa terjadi. Ini bisa memicu persoalan sosial dan ekonomi baru,” kata dia.
Selain itu, DPRD juga meminta pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat. Hal ini untuk mencegah dugaan penimbunan yang sebelumnya pernah ditemukan di wilayah Lampung Timur.
“Kalau memang kebutuhan masyarakat tinggi, harus diperjuangkan ke pusat. Jangan hanya menerima keputusan. Masyarakat yang akan menjadi korban jika terjadi kekurangan Biosolar,” tandasnya.
Komisi IV DPRD Lampung memastikan akan mengawal persoalan ini secara serius, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta menyuarakan aspirasi ke pemerintah pusat agar ketersediaan energi bagi masyarakat Lampung tetap terjamin.
(***)









