Bandar Lampung, Indoparameter.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dengan tetap memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan kebijakan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, tidak seluruh ASN menjalankan sistem kerja dari rumah.
Menurut Marindo, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), maupun unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan perizinan.
“ASN melaksanakan WFH, terkecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh sebab itu, rumah sakit, sekolah, serta unit pelayanan strategis lainnya tetap beroperasi secara normal dari kantor sehingga masyarakat tidak mengalami gangguan dalam memperoleh layanan pemerintah.
Marindo menjelaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. Setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun pembagian jadwal kerja pegawai agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan efektif, produktif, dan tidak menghambat penyelesaian program-program yang sedang berjalan.
Untuk memastikan kedisiplinan ASN selama bekerja dari rumah, Pemprov Lampung menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi. Seluruh pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan mengikuti rapat koordinasi secara daring setiap pagi pukul 07.30 WIB yang dipimpin oleh kepala OPD masing-masing.
Selain itu, kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi SIKAP yang telah dilengkapi fitur geo-tagging. Sistem tersebut memungkinkan atasan memonitor lokasi sekaligus aktivitas ASN selama menjalankan tugas di luar kantor.
“Hasil absensi akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk direkap. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan pembatasan melalui sistem yang telah disiapkan,” jelas Marindo.
Selain menjaga efektivitas kinerja ASN, kebijakan WFH juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah. Pemprov Lampung menargetkan adanya penghematan biaya operasional kantor, seperti penggunaan listrik, air, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Pemerintah juga mendorong pengurangan perjalanan dinas dengan mengoptimalkan pelaksanaan rapat dan koordinasi secara virtual. Setiap OPD diminta menghitung besaran efisiensi yang dihasilkan sebagai bahan evaluasi serta penyesuaian dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Harapannya bukan hanya menjalankan WFH, tetapi juga menghasilkan dampak nyata berupa penghematan anggaran serta peningkatan efisiensi kerja pemerintahan,” kata Marindo.
Ia menambahkan, seluruh OPD diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan WFH secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui perangkat terkait. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi guna memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun produktivitas aparatur pemerintahan.
Dengan penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap terukur, Pemprov Lampung berharap dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, mendorong efisiensi belanja daerah, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Adv









