Bandar Lampung, Indoparameter.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pengelolaan sampah harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, hingga keberlanjutan pembangunan di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri audiensi dan rapat koordinasi pengelolaan sampah terpadu serta pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung, Jumat (10/4/2026).
Menurut Gubernur, persoalan sampah tidak lagi hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi telah menjadi indikator kemajuan tata kelola pemerintahan dan kualitas peradaban.
“Sampah bukan lagi sekadar soal kebersihan. Ini menyangkut kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, bahkan masa depan generasi muda. Pengelolaan sampah merupakan cermin kemajuan sebuah daerah,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur menjelaskan, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 9,5 juta jiwa, Provinsi Lampung menghasilkan ribuan ton sampah setiap hari. Khusus di Kota Bandar Lampung, volume sampah mencapai sekitar 1.200 ton per hari. Besarnya produksi sampah tersebut harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan yang semakin kompleks.
Selain untuk menjaga kualitas lingkungan, pengelolaan sampah yang baik juga dinilai penting dalam mendukung sektor pariwisata yang terus berkembang di Lampung. Data Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan meningkat signifikan, dari sekitar 19 juta orang pada 2024 menjadi 26 juta orang pada 2025, dan diproyeksikan mendekati 30 juta wisatawan pada 2026.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mempercepat pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Lampung Raya yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur. TPA regional tersebut dirancang memiliki kapasitas lebih dari 1.000 ton sampah per hari dan saat ini telah memenuhi sebagian besar persyaratan teknis dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mendorong pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Pemerintah juga mulai mengubah metode pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju controlled landfill secara bertahap guna mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah.
Sementara itu, Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa sistem pengelolaan sampah di Lampung masih memerlukan banyak pembenahan. Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, sebagian besar masih menggunakan sistem open dumping yang belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Selain itu, capaian Program Adipura di Lampung juga dinilai masih rendah karena belum memenuhi sejumlah indikator, seperti pengelolaan TPA yang baik dan masih banyaknya tempat pembuangan sampah liar. Berdasarkan data KLH, dari 377 fasilitas pengelolaan sampah di Lampung, hanya sekitar 68 persen yang masih aktif beroperasi. Kondisi tersebut menyebabkan volume sampah yang dapat dikelola masih jauh di bawah total produksi harian.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, KLH mendorong pemerintah daerah mengaktifkan kembali fasilitas pengelolaan sampah yang tidak beroperasi, memperkuat sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir, serta membiasakan masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Pembiayaan pengelolaan sampah juga didorong tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi melibatkan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, dan KLH menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan sampah. Komitmen tersebut meliputi penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), penyusunan rencana induk pengelolaan sampah, penguatan edukasi kepada masyarakat, serta target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat pembuangan sampah liar, praktik pembakaran sampah terbuka, serta mewajibkan pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe memiliki sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, pengelolaan sampah di Provinsi Lampung diharapkan semakin modern, ramah lingkungan, sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan energi terbarukan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Adv






