Lampung Tengah – Masyarakat Lampung Tengah digegerkan oleh isu eksploitasi anak di bawah umur yang diduga terjadi di lingkungan salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut. Menanggapi isu tersebut, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi langsung ke lokasi.
Ketua PGK Lampung Tengah, Hefki, bersama jajaran pengurus, mendatangi Pondok Pesantren Ikhya Birul Waldain yang terletak di Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, untuk melakukan dialog langsung dengan pimpinan pondok, KH. Nur Firmansyah.
“Kami hadir untuk menemui Kiai Nur, guna mengklarifikasi informasi yang beredar. Beliau mengakui ada kelemahan dalam ketegasan pengelolaan, dan akan melakukan evaluasi internal demi kebaikan pondok ke depan,” ujar Hefki.
Dalam pertemuan itu, KH. Nur Firmansyah menyambut baik kedatangan PGK dan menyebutnya sebagai “vitamin” yang menyegarkan bagi keberlangsungan pesantren.
“Selama ini pemberitaan hanya datang dari luar dan seringkali sepihak. Kami mandiri, tidak bergantung pada pemerintah ataupun pihak luar. Namun kami tetap berupaya mengikuti regulasi, termasuk menunggu tindak lanjut dari Kemenag terkait izin operasional,” ungkap Kiai Nur.
Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya kehadiran PGK, pihak pondok merasa kembali mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Tengah, yang kemudian mengirimkan surat teguran sebagai bagian dari proses pembenahan.
“Saya berterima kasih kepada Mas Hefki dan PGK yang telah membantu menyuarakan persoalan kami. Ini mendorong kami untuk semakin fokus dalam pembelajaran, baik di lingkup pontren maupun skala nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kemenag Lampung Tengah mengapresiasi langkah PGK dalam memberikan masukan konstruktif.
“Kami berterima kasih kepada PGK atas kritik dan sarannya. Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pondok pesantren. Semoga ke depan lebih banyak lahir pendakwah dari Lampung Tengah,” kata Maryan, Kepala Kantor Kemenag Lampung Tengah.
Kepala Seksi PD Pontren, Diar Mairi, menjelaskan bahwa skema pendirian pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) saat ini sudah tidak diberlakukan, karena banyaknya penyalahgunaan izin.
“Izin operasional PKPPS memang sudah tidak berlaku. Sekarang harus melalui pengajuan muadalah atau Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Sintren (Sistem Informasi Pesantren),” jelas Diar.
Ia menjelaskan, syarat pengajuan mencakup jumlah minimal 120 santri yang terdiri dari jenjang ula, wustha, dan ulya, serta fasilitas memadai berupa 9 ruang asrama dan 7 tenaga pendidik dengan penguasaan kitab kuning. Setelah persyaratan terpenuhi, akan dilakukan survei oleh Kemenag dan diajukan ke pusat untuk proses persetujuan.









