Lampung Selatan | Indoparameter.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang terhadap dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda dan seluruh jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus TPPO ini. Perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi anak-anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Mirza.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung mengutuk keras segala bentuk perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan memastikan setiap korban mendapatkan layanan yang aman, nyaman, gratis, hingga korban pulih dan kembali berdaya,” tegasnya.
Menurut Gubernur, setelah menerima informasi pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD PPA Provinsi Lampung langsung melakukan pendampingan menyeluruh. Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi korban, penyediaan rumah aman (shelter), layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling psikologis untuk memulihkan trauma.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan serta menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas terkait agar korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke SMA. Negara wajib hadir memberikan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Lampung akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa di Lampung agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik TPPO.
Gubernur juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dari berbagai modus bujuk rayu yang banyak dilakukan melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita. Segera laporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh media tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi masa depan mereka.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Menurut Kapolda, tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai terapis di Surabaya dengan janji penghasilan mencapai Rp2 juta per minggu.
“Pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp30 ribu dari setiap tamu yang dilayani korban,” ungkap Helfi.
Polda Lampung berhasil mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tiket perjalanan, telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda mengimbau seluruh masyarakat, terutama orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang yang semakin marak terjadi.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menjamin keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah mereka akan mengikuti ujian, dan kami memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA atau SMK di Bandar Lampung,” kata Eva.
Selain itu, Pemkot Bandar Lampung akan memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan pihak sekolah dan orang tua sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai modus kejahatan digital. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)








